Program 3 Juta Rumah Akan Pakai Ribuan Hektare Lahan Sitaan Kejaksaan Agung
Lahan sitaan Kejaksaan Agung akan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan demi mewujudkan target pembangunan 2 juta rumah per tahun.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengungkapkan sejumlah lahan sitaan Kejaksaan Agung akan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan demi mewujudkan target pembangunan 2 juta rumah per tahun.
Fahri menjelaskan, tanah-tanah sitaan ini sudah menjadi milik negara dan akan dimasukkan ke dalam Bank Tanah yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Tanah-tanah ini akan kita buka kepada semua pihak yang menjadi stakeholder bagi pembangunan rumah rakyat dan pemukimannya," kata Fahri ketika ditemui di kantor Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024) malam.
Mengenai jumlah tanah yang tersedia, Fahri mengatakan bahwa saat ini identifikasi masih berlangsung.
Contohnya, ada aset sitaan di salah satu provinsi yang seluasnya mencapai 1.000 hektare.
"Secara teknis masih terpisah karena angka-angkanya masih belum kita hubungkan, tetapi misalnya tadi ada satu aset sita di satu provinsi, 1.000 hektare misalnya kayak begitu," ujar Fahri.
"Jadi, ini laporan-laporan mulai masuk dan ini kita akan identifikasi semuanya nanti. Lalu, skemanya kita buat dengan pihak terkait, untuk kemudian kita ajukan sebagai lokasi yang siap sebagai tempat pembangunan rumah rakyat," lanjutnya.
Fahri menyebutkan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Agung sedang dilakukan untuk mengubah tanah sitaan tersebut menjadi lahan membangun perumahan.
"Kalau enggak salah rapat kabinet pertama baru besok (Rabu 23 Oktober). Jadi ini antar kementerian juga sedang terjadi koordinasi," pungkas Fahri.
Baca juga: Wamen Fahri Hamzah: Koordinasi Antar Kementerian Jadi Kendala Program 3 Juta Rumah
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait berencana memanfaatkan tanah sitaan serta lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
Dalam upaya ini, pria yang akrab disapa Ara itu mengungkapkan, perlunya membangun sistem yang utuh dengan landasan hukum yang kuat untuk mengintegrasikan semua pemangku kepentingan.
"Kita mesti bangun sistem secara utuh. Landasan hukumnya mesti kuat," katanya usai acara pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Hunian Rakyat, Maruarar Akan Pakai Lahan Sitaan dan Aset BUMN
Ara mengungkapkan bahwa pemerintah akan memanfaatkan lahan yang sudah ada, termasuk tanah sitaan.