Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geger 10 Pengurus RT di Cinere Depok Harus Bayar Denda RP40 M ke Pengembang Gara-gara Jembatan

Sebanyak 10 orang pengurus RT di kompleks perumahan CE di Cinere diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung membayar denda Rp40 miliar kepada pengembang M

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Geger 10 Pengurus  RT di Cinere Depok Harus Bayar Denda RP40 M ke Pengembang Gara-gara Jembatan
dok.
Sisi lahan Blok A Perumahan CE di Cinere, Kota Depok. Warga perumahan CE menolak pembangunan jembatan yang akan dibangun developer M untuk proyek perumahan barunya. Sebanyak 10 warga perumahan kini harus membayar denda Rp40 miliar ke pengembang M setelah gugatannya di Pengadilan Tinggi Bandung dikabulkan hakim. 

“Nah, ini yang kita takutkan saat buka akses. Ini bukan cuma soal keamanan juga, tapi soal (kepadatan) lalu lintas dan kemudian jumlah penduduk yang akan ada di situ dan sebagainya,” sambungnya.

Terkait masalah keamanan, Majelis Hakim menyatakan itu bukan sesuatu yang tidak bisa diperbaiki.

Pengembang perumahan disebut sudah membuat perencanaan matang untuk menjaga keamanan warga di lingkungan sekitar.

Hakim pun menilai alasan yang diberikan warga dalam menolak pembangunan jembatan terkesan berlebihan. 

"Sehingga oleh karenanya maka alasan keamanan tersebut haruslah dikesampingkan," kata Hakim.

Sumber: Kompas.com

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas