Antisipasi Pelanggaran Tarif, Dishub DKI Jakarta Sebar Petugas
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan pihaknya akan mengintensifkan petugas berpakaian preman untuk mengawasi perusahaan otobus
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan pihaknya akan mengintensifkan petugas berpakaian preman untuk mengawasi perusahaan otobus (PO) yang kerap menaikkan tarif bus ekonomi di atas tarif normal. Menurut dia, pihaknya akan memberikan sanksi jika mendapati PO yang menaikkan tarif sepihak.
"Kami akan menurunkan petugas berpakaian preman untuk melakukan spinasi. Jika ditemukan pelanggaran tarif akan dibekukan izin trayeknya," kata Akbar di Balaikota, Rabu (16/7/2014).
Akbar menuturkan, untuk tarif Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara sebesar Rp 99 per kilometer untuk batas bawah dan Rp 161 batas atas. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor 64 tahun 2013.
"Untuk kelas eksekutif diserahkan kepada pasar, perusahaan bebas menentukan tarifnya," tuturnya.
Dirinya pun mengimbau agar masyarakat tidak terlalu banyak memilih bus, apabila sudah berada di terminal secepatnya dapat segera berangkat. Karena menurutnya, jika para penumpang banyak memilih akan menghambat lalu lintas dan menumpuknya penumpang.
"Saya mengimbau kepada mudik agar tidak terlalu banyak memilih, Dishub juga menyiapkan bus bantuan sekitar 400-an," tandasnya.