Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Antisipasi Pelanggaran Tarif, Dishub DKI Jakarta Sebar Petugas

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan pihaknya akan mengintensifkan petugas berpakaian preman untuk mengawasi perusahaan otobus

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Antisipasi Pelanggaran Tarif, Dishub DKI Jakarta Sebar Petugas
WartaKota/adhy kelana/kla
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan pihaknya akan mengintensifkan petugas berpakaian preman untuk mengawasi perusahaan otobus (PO) yang kerap menaikkan tarif bus ekonomi di atas tarif normal. Menurut dia, pihaknya  akan  memberikan sanksi jika mendapati PO yang menaikkan tarif sepihak.

"Kami akan menurunkan petugas berpakaian preman untuk melakukan spinasi. Jika ditemukan pelanggaran tarif akan dibekukan izin trayeknya," kata Akbar di Balaikota, Rabu (16/7/2014).

Akbar menuturkan, untuk tarif  Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara sebesar Rp 99 per kilometer untuk batas bawah dan Rp 161 batas atas. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor 64 tahun 2013.

"Untuk kelas eksekutif diserahkan kepada pasar, perusahaan bebas menentukan tarifnya," tuturnya.

Dirinya pun mengimbau agar masyarakat tidak terlalu banyak memilih bus, apabila sudah berada di terminal secepatnya dapat segera berangkat. Karena menurutnya, jika para penumpang banyak memilih akan menghambat lalu lintas dan menumpuknya penumpang.

"Saya mengimbau kepada mudik agar tidak terlalu banyak memilih, Dishub juga menyiapkan bus bantuan sekitar 400-an," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas