Tentukan Awal Puasa Melalui Sidang Isbat Hanya di Indonesia? Ini Sejarah dan Lokasi Rukyatul Hilal
Jelang bulan Ramadan, pemerintah melalui Kementerian Agama biasa menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan. Konon, ini hanya ada di Indonesia.
Editor: Anita K Wardhani
Ia menjelaskan, Imkanur Rukyah membuat Indonesia menetapkan 1 Syawal tak hanya berdasarkan wujud hilal, tapi juga memakai kriteria minimum hilal sudah berada pada posisi minimal 2 derajat.
"Meskipun hilal terlihat, jika belum melebihi 2 derajat, tetap dianggap belum masuk bulan Syawal," kata dia.
Sidang akan diawali dengan pemaparan mengenai posisi hilal atau bulan pada petang hari di sejumlah daerah oleh anggota Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama RI dari Planetarium.
Kemudian berbagai perwakilan Ormas dan Ulama yang menggunakan berbagai metode dalam menentukan datangnya hari suci akan bermusyawarah untuk menentukan dengan kesepakatan bersama.
Setelahnya pemerintah mengumumkannya sebagai sebuah keputusan yang disahkan negara.
Masih Ada Perbedaan
Namun Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama sendiri mengakui bahwa keputusan ini tidaklah mengikat, sehingga setelahnya bisa saja pihak tertentu tetap meyakini tanggal yang dianutnya benar.
Berbagai organisasi massa dan aliran tertentu biasanya memiliki cara penghitungan atau penetapan yang berbeda-beda, sehingga tetap saja meyakini hari suci yang berbeda dengan yang telah ditetapkan dalam sidang isbat.
Perbedaan ini telah sering terjadi di Indonesia dan menyebabkan perbedaan pelaksanaan hari pertama puasa, Salat Idul Fitri, dan Salat Idul Adha.
Muhammadiyah adalah salah satu organisasi massa yang sering disorot karena perbedaan ini.
Akhirnya sejak tahun 2012, Muhammadiyah tidak lagi bersedia menghadiri sidang ini walaupun mendapat undangan.
Biasanya, Muhammadiyah, Satariyah di Medan, Naqsyabandiyah, dan An Nasir dari Sulawesi Selatan adalah pihak yang sering mengambil sikap berbeda dari pemerintah.
Lokasi Ru’yatul Hilal Tahun Ini
Tahun ini sidang itsbat akan dihadiri oleh Duta Besar negara-negara sahabat, Komisi VIII DPR, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Kemudian, Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.
Proses sidang akan dimulai pukul 16.00 WIB, diawali dengan pemaparan dari Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama tentang posisi hilal menjelang awal Ramadan 1440H.
Adapun proses sidang, dijadwalkan berlangsung usai salat Magrib setelah ada laporan hasil rukyatul hilal dari lokasi pemantauan.