Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Tak Kuat Puasa saat Perjalanan Mudik Lebaran 2019? Ini Penjelasan Fiqih Tak Berpuasa bagi Musafir

Tak kuat menjalankan puasa Ramadan 2019 saat Mudik Lebaran? Ini penjelasan fiqih tentang ketentuan tak puasa bagi Musafir.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Tak Kuat Puasa saat Perjalanan Mudik Lebaran 2019? Ini Penjelasan Fiqih Tak Berpuasa bagi Musafir
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Tak kuat menjalankan puasa Ramadan 2019 saat Mudik Lebaran? Ini penjelasan fiqih tentang ketentuan tak puasa bagi Musafir. 

TRIBUNNEWS.COM - Mudik atau pulang kampung dalam rangka menymbut Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi di Indonesia.

Untuk pulang ke kampung halaman, para perantau melakukan perjalanan menempuh jarak ratusan bahkan ada yang ribuan kilometer.

Perjalanan jauh itu tentu saja dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yang berarti pemudik masih dalam kewajiban menjalankan ibadah puasa.

Namun, perjalanan yang jauh dan panjang tentu membuat fisik kurang fit saat berpuasa atau bahkan tak kuat menjalankan puasa.

Baca: Mudik ke Kampung Halaman Naik Motor? Cermati Enam Poin Penting Ini

Baca: Daftar Harga Tiket Pesawat Rute Populer Setelah Tarif Diturunkan Kemenhub Jelang Mudik Lebaran 2019

Di dalam hukum fiqih Islam ada beberapa faktor yang menjadi penyebab berubahnya beberapa hukum pokok seperti diperbolehkannya meringkas salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, berpuasa, meninggalkan salat Jum’at dan lain sebagainya.

Sebagaimana ibadah wajib lainnya dalam puasa Allah juga memberi keringanan bagi kelompok tertentu untuk tidak melakukannya dengan konsekuensi menggantinya di hari yang lain, membayar fidyah, atau gabungan dari keduanya.

Kelompok orang yang diberi keringanan boleh tidak berpuasa adalah orang yang sedang melakukan perjalanan atau lebih kaprah disebut musafir.

BERITA REKOMENDASI

Di dalam Al-Qur’an Allah dengan jelas menyatakan hal tersebut dalam firman-Nya:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain...” (QS. al-Baqarah: 185)

Hanya saja ketentuan bahwa seorang musafir boleh tidak berpuasa memiliki aturan-aturan main yang tidak disebutkan secara rinci di dalam al-Qur’an.

Aturan-aturan ini perlu diketahui oleh masyarakat muslim agar tidak salah dalam menerapkannya.

Tidak dipungkiri bahwa tidak setiap muslim benar-benar memahami hal ini.

Baca: Malas Nyetir saa Arus Mudik? Manfaatkan Jasa Gendong Mobil Saja

Baca: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Jumat 17 Mei di DKI Jakarta, Ada Doa Buka Puasa dan Niat Salat Tarawih

Mereka hanya memahami bahwa seorang yang sedang bepergian boleh tidak berpuasa, itu saja, tidak lebih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas