Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Keluarga Ini Mudik dari Pemalang ke Surabaya Mengendarai Satu Sepeda Motor Berlima

Demi obati rindu pada orang tua di kampung halaman, keluarga ini nekat mudik dari Pemalang ke Surabaya dengan satu sepeda motor berlima.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Keluarga Ini Mudik dari Pemalang ke Surabaya Mengendarai Satu Sepeda Motor Berlima
Tribun Jateng/Istimewa
Demi obati rindu pada orang tua di kampung halaman, keluarga ini nekat mudik dari Pemalang ke Surabaya dengan satu sepeda motor berlima. 

Melansir dari motorplus-online.com, hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”.

Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dari situ sudah jelas, pengendara motor yang membonceng lebih dari 1 orang bisa terkena kurungan pidana maksimal satu bulan ataupun denda Rp 250 ribu.

Bonceng motor bertiga sudah diatur di Undang Undang Lalu Lintas
Bonceng motor bertiga sudah diatur di Undang Undang Lalu Lintas

Bagaimana kalau yang dibonceng istri dan satu orang lagi balita?

Kalau merujuk dari pasal di atas tidak ada pengecualian.

Meskipun satu orang yang dibonceng balita sudah termasuk memboncengi lebih dari satu orang.

Berita Rekomendasi

(GridHot.id/Nicolaus)

Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul Obati Rindu Pada Ibu, Pria Pemalang Boyong 5 Keluarganya ke Surabaya Pakai Satu Motor Tua.

Sumber: GridHot.id
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas