Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keluarga Ini Mudik dari Pemalang ke Surabaya Mengendarai Satu Sepeda Motor Berlima

Demi obati rindu pada orang tua di kampung halaman, keluarga ini nekat mudik dari Pemalang ke Surabaya dengan satu sepeda motor berlima.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Keluarga Ini Mudik dari Pemalang ke Surabaya Mengendarai Satu Sepeda Motor Berlima
Tribun Jateng/Istimewa
Demi obati rindu pada orang tua di kampung halaman, keluarga ini nekat mudik dari Pemalang ke Surabaya dengan satu sepeda motor berlima. 

Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dari situ sudah jelas, pengendara motor yang membonceng lebih dari 1 orang bisa terkena kurungan pidana maksimal satu bulan ataupun denda Rp 250 ribu.

Bonceng motor bertiga sudah diatur di Undang Undang Lalu Lintas
Bonceng motor bertiga sudah diatur di Undang Undang Lalu Lintas

Bagaimana kalau yang dibonceng istri dan satu orang lagi balita?

Kalau merujuk dari pasal di atas tidak ada pengecualian.

Meskipun satu orang yang dibonceng balita sudah termasuk memboncengi lebih dari satu orang.

(GridHot.id/Nicolaus)

Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul Obati Rindu Pada Ibu, Pria Pemalang Boyong 5 Keluarganya ke Surabaya Pakai Satu Motor Tua.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: GridHot.id
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas