Panduan Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 di Rumah dari MUI, Boleh Dilakukan Sendiri atau Berjamaah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan Salat Ied 1441 H/2020 di rumah selama pandemi corona atau Covid-19.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan Shalat Idul Fitri di rumah.
Hal tersebut terdapat dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
MUI telah melakukan pertimbangan pada beberapa poin dalam mengeluarkan fatwa tersebut.
Baca: Penjelasan dan Hukum serta Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Perlukan Khutbah?
Di mana Shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.
Namun hingga saat ini, virus Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang merupakan penyakit menular.
Sehingga MUI dalam fatwanya memberikan pedoman dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi.
Diketahui, Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi syi'ar keagamaan.
Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Sejatinya, Shalat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan di tanah lapang, masjid, atau tempat lainnya secara berjamaah.
Namun Shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
Berikut panduan dan ketentuan Shalat Idul Fitri di rumah dikutip dari laman MUI:
- Shalat Idul Fitri di rumah dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).
- Apabila Shalat Idul Fitri dilakukan berjamaah, memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Jumat jamaah minimal empat orang, dengan satu orang imam dan tiga makmum.
2. Sebelum shalat, disunnahkan banyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
3. Kemudian shalat dimulai tanpa azan dan iqamah dengan seruan ash-shalata jami‘ah.
4. Kemudian membaca niat Shalat Idul Fitri yang dilafalkan di mana memiliki arti Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.
5. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
6. Lanjut membaca doa iftitah.
7. Membaca takbir sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram.
8. Membaca surah Al-Fatihah, dan dilanjutkan dengan surah pendek dalam Alquran.
9. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri kembali seperti shalat biasa.
10. Pada rakaat kedua, sebelum membaca Al-Fatihah disunnahkan mengucap takbir sebanyak lima kali dan sambil mengangkat tangan.
11. Membaca surah Al-Fatihah, dan diteruskan dengan membaca surah pendek lainnya.
12. Ruku', sujud, dan seterusnya hingga salam.
13. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
- Seusai Shalat Idul Fitri, khatib melaksanakan khutbah.
- Namun apabila jumlah jamaah kurang dari empat orang atau dalam pelaksanaannya di rumah tidak ada yang mampu, maka boleh tanpa khutbah.
Baca: Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Tata Cara serta Aturan Khutbah
Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 2020 Kemenag untuk Shalat di Rumah
Berikut panduan Khutbah saat Idul Fitri:
1. Khutbah dilakukan dengan dua khutbah, dilaksanakan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
2. Khutbah pertama diawali dengan membaca takbir sebanyak sembilan kali.
3. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca tahmid.
4. Dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi SAW.
5. Berwasiat tentang takwa dan membaca ayat Alquran.
6. Khutbah kedua, dilakukan dengan membaca takbir sebanyak tujuh kali.
7. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca tahmid.
8. Kemudian dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi SAW.
9. Berwasiat kembali mengenai takwa dan mendoakan kaum muslimin.
Baca: Hukum dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Baca: Tuntunan Bacaan Niat Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M di Rumah, Sendiri atau Berjamaah
- Apabila Shalat Idul Fitri dilakukan secara sendiri (munfarid) maka memiliki ketentuan yang berbeda:
1. Membaca niat Shalat Idul Fitri secara sendiri
2. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.
3. Melangsungkan Shalat Idul Fitri sama dengan panduan saat berjamaah.
4. Tidak terdapat khutbah.
Fatwa tersebut sudah berlaku, sejak Rabu (13/5/2020) atau 20 Ramadhan.
Namun akan disempurnakan di kemudian hari apabila dibutuhkan.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)