8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Fakir Miskin hingga Mualaf
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dari orang yang wajib membayar zakat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
Oleh karena itu, Riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran.
4. Gharim atau Gharimin
Gharim merupakan orang yang memiliki banyak utang.
Golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan, yang terbagi menjadi 2 jenis, yakni:
- Terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya
- Terlilit utang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku.
5. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam.
Mualaf berhak menerima zakat fitrah untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
Zakat fitrah yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.
6. Fisabilillah
Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.
Baca: Panduan Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Atau Keluarga, Serta Bacaan Niat
Para fisabilillah dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar.
Selain itu, bisa juga proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.