Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19 di Lapangan maupun Sendiri di Rumah

Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19, di Lapangan maupun Sendiri di Rumah

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19 di Lapangan maupun Sendiri di Rumah
Freepik
Ilustrasi sholat - Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19, di Lapangan maupun Sendiri di Rumah 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah ketentuan shalat Idul Fitri selama masa pandemi Covid-19, baik di lapangan maupun shalat sendiri di rumah, berdasarkan Fatwa MUI.

Tahun ini, semua umat muslim di seluruh dunia akan menghadapi hari raya Idul Fitri yang berbeda sama sekali.

Akibat pandemi virus corona, berkerumun tidak diperbolehkan karena berpotensi meningkatkan penyebaran virus.

Dengan begitu, umat muslim diimbau untuk beribadah di rumah, termasuk saat sholat Idul Fitri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan panduan tentang melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di rumah maupun di lapangan.

Baca: Doa Setelah Sholat Tahajud dan Bacaan Dzikir, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Baca: 6 Amalan Sunah yang Dilakukan Sebelum Sholat Idul Fitri, Makan hingga Mengenakan Pakaian Terbaik

Ketentuan ini berdasarkan Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.

Berdasarkan fatwa tersebut, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan syarat:

Berita Rekomendasi

1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Di samping itu, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Namun perlu diingat, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah

Kaifiat atau cara shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas