Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Salat Idul Fitri Sesuai Ketentuan Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Kegiatan Idul Fitri 1441 H kali ini, masyarakat diimbau untuk mengerjakan salat ied di rumah masing-masing, berikut ini adalah panduan pelaksanaannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Salat Idul Fitri Sesuai Ketentuan Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI
Freepik
Ilustrasi sholat - Panduan Khutbah dan Salat Idul Fitri sesuai Ketentuan Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Salat Idul Fitri 1441 H kali ini, masyarakat diimbau untuk mengerjakan salat ied di rumah masing-masing.

Artinya khutbah dan shalat Ied dilakukan tidak seperti pada hari raya Idul Fitri pada umumnya, terdapat beberapa ketentuan-ketentuan tertentu.

Dilansir dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Khutbah dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Salat Idul Fitri di rumah.

Kegiatan ibadah Idul Fitri bisa dilakukan secara sendiri tanpa khutbah dan jika berjamaah disunahkan dengan kutbah.

Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kawasan Covid-19

1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain bagi umat Islam yang:

Berita Rekomendasi

a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang).

2. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dirumah dengan berjamaah bersama dengan anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

3. Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya otensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah.

Ilustrasi salat berjamaah di rumah.
Ilustrasi salat berjamaah di rumah. (Raw Pixel via hautehijab.com)

Baca: Bagaimana Hukum Orang yang Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Salat Idul Fitri? Ini Waktunya yang Tepat

Baca: Salat Idul Fitri Diimbau Dilakukan di Rumah, Deretan Daerah Ini Juga Berikan Imbauan yang Sama

Berikut Tata Cara Pelaksanaan Kutbah Idul Fitri

Khutbah Ied hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan Salat Idul Fitri.

Kutbah yang dilaksanakan untuk salat Idul Fitri ada dua, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas