Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apa Hukumnya Meminum Obat Penunda Haid Demi Bisa Puasa Selama 30 Hari Ramadan?

Bagaimana jika ada yang berusaha menunda takdir ini? Meminum obat agar haidnya tertunda demi bisa menjalani puasa selama sebulan Ramadan?

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Apa Hukumnya Meminum Obat Penunda Haid Demi Bisa Puasa Selama 30 Hari Ramadan?
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Apa Hukumnya Meminum Obat Penunda Haid Demi Bisa Puasa Selama 30 Hari Ramadan?. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka) 

Menurutnya, haid bentuk kasih sayang Allah pada kaum hawa untuk beristirahat.

Namun, tak disalahkan pula jika ada perempuan yang termotivasi mengambil keberkahan di bulan ramadan lalu menunda haid dengan meminum obat.

"Beberapa pendapat ulama ada yng bilang oleh saja meminum obat dengan catatan obat itu tidak membahayakan kesehatan, harus tanya ke ahlinya," kata Ustaz Tajul Muluk seperti dikutip dari video Tribunnews.com.

Prinsip tidak mermbahayakan ditekankan Tajul.

Meminum obat itu tidak memutuskan kehidupan yaitu merusak rahimnya.

"Pastikan ke ahlinya. Menjaga kehidupan kita sebagai prioritas ibdu nafas lebih diutaman daripada menunda haid," tegasnya.

Ia juga mengingatkan perempuan yang sudah bersuami harus bermusyawarah karena terkait rahim sebagai sumber reproduksi untuk memperoleh keturunan.

Berita Rekomendasi

"Ini terkait dengan hak suami mendapatkan keturunan. Jadi izin dulu, bermusyawarah dengan suami," sarannya.

Senada, dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengonsumsi obat penunda haid dan puasanya tetap sah.

"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah.

Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.

Syaratnya, ia harus mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat itu.

Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat itu.

Hal itu didasari atas hadis Rasulullah SAW:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas