Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apa Hukumnya Meminum Obat Penunda Haid Demi Bisa Puasa Selama 30 Hari Ramadan?

Bagaimana jika ada yang berusaha menunda takdir ini? Meminum obat agar haidnya tertunda demi bisa menjalani puasa selama sebulan Ramadan?

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Apa Hukumnya Meminum Obat Penunda Haid Demi Bisa Puasa Selama 30 Hari Ramadan?
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Apa Hukumnya Meminum Obat Penunda Haid Demi Bisa Puasa Selama 30 Hari Ramadan?. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka) 

"Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan."

Dalam kondisi mudharat seperti itu, menelan pil hukumnya menjadi haram. Sementara menjaga kesehatan merupakan tujuan dari hukum Islam.

Jika Haid, Lakukan Amalan Ini sebagai Pengganti Puasa

Meski harus merelakan beberapa hari tidak berpuasa, bukan berarti wanita berhalangan tidak bisa menunaikan amalan pada saat Ramadhan.

Di bulan suci penuh ampunan ini, ada banyak amalan yang bisa dilakukan oleh wanita yang tengah dalam kondisi haid.

Tak hanya berdiam saja, amalan berikut ini bisa dilakukan oleh wanita haid saat Ramadhan.

Ada banyak hal yang bisa dilakukan wanita haid di bulan suci ini, tak cuma dengan puasa tetapi tetap bisa menambah pahala.

Berita Rekomendasi

1. Menyiapkan makanan untuk buka puasa

Ilustrasi memasak
Ilustrasi memasak (net)

Bagi wanita yang sedang haid dan tidak berpuasa, mereka bisa mencoba hidangan sebelum disuguhkan kepada yang berpuasa.

Hal semacam ini biasa dilakukan di dalam keluarga maupun kegiatan masyarakat lainnya.

Ternyata, menghidangkan makanan untuk berbuka sama nilainya dengan orang yang berpuasa.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi:

Dari Zaid bin Khalid Al Juhani Berkata: Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang memberi makan orang yang berbuka puasa, dia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun." (HR. At-Tirmidzi).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas