Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga serta Besaran Zakat Fitrah

Inilah bacaan doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, dan keluarga disertai besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dan beras.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
zoom-in Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga serta Besaran Zakat Fitrah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Umat Muslim membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada Panitia Zakat DKM Masjid Al-Amanah, Rancamanyar Regency 1, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (23/5/2020). Inilah bacaan doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, dan keluarga disertai besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dan beras. 

Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah bila diuangkan sesuai dengan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap daerah:

1. Banten

Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya mengatakan, untuk Serang dan sekitarnya, besaran zakat fitrah setara dengan uang tunai Rp 30 ribu.

Dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 30.000 di Kota Serang, jika dalam sebuah keluarga terdapat empat orang, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

"Namun, untuk wilayah Tangerang berbeda, yakni Rp 45.000 per orang mengikuti harga beras di sana," ucap Syibli dikutip dari Tribun Banten.

Berita Rekomendasi

2. DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 160 ribu.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

3. Jawa Barat

Sementara itu, di Jawa Barat, besaran zakat fitrah berbeda antar kota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021 seperti dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.

Besaran membayar zakat fitrah 2021 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Berikut rincian besaran zakat fitrah 2021 dalam bentuk uang untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat:

- Kabupaten Ciamis Rp 25.000

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000

- Kota Cimahi Rp 30.000

- Kabupaten Cianjur Rp 30.000 dan Rp 50.000

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 28.750

- Kabupaten Purwakarta Rp 30.000

- Kabupaten Bekasi Rp 35.000

- Kabupaten Karawang Rp 32.000

- Kabupaten Sumedang Rp 30.000

- Kabupaten Sukabumi Rp 30.000

- Kota Sukabumi Rp 30.000

- Kabupaten Subang Rp 27.500

- Kota Bogor Rp 35.000

- Kabupaten Garut Rp 30.000

- Kota Depok Rp 37.500

- Kota Bekasi Rp 40.000

- Kabupaten Bogor Rp 37.500

- Kota Tasikmayala Rp 30.000

- Kabupaten Bandung Rp 30.000

- Kota Banjar Rp 25.000

- Kabupaten Pangandaran Rp 25.000

- Kota Bandung Rp 30.000

- Kota Cirebon Rp 37.000

- Kabupaten Cirebon Rp 30.000

- Kabupaten Indramayu Rp 30.000

- Kabupaten Majalengka Rp 27.500

- Kabupaten Kuningan Rp 30.000

4. Salatiga, Jawa Tengah

Besaran zakat fitrah di Kota Salatiga, Jawa Tengah juga lain lagi.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kantor Kemenag dan MUI Salatiga, besaran zakat fitrah bila diuangkan terbagi menjadi dua sesuai dengan harga beras, yaitu:

- Harga besar C4 Premium dan sejenisnya, senilai 2,5 kg x Rp 11.000 = Rp 27.500.

- Harga besar Rojolele dan sejenisnya, senilai 2,5 kg x Rp 12.000 = Rp 30.000.

Masih dalam SE itu, zakat fitrah berupa uang besarannya mengikuti perubahan harga beras saat menunaikan zakat.

5. Semarang, Jawa Tengah

Sementara untuk besaran zakat fitrah di Kota Semarang yaitu Rp 35.000 per orang.

Hal ini berdasarkan keputusan MUI bersama Baznas Kota Semarang.

6. DIY

Baznas DIY juga telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk lokasi Yogyakarta pada Ramadan 1442 H.

Bila dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah di DIY adalah Rp 30.000 atau sesuai dengan harga rata-rata 2,5 kg atau 3,5 liter beras di Yogyakarta.

7. Kabupaten Agam, Sumatera Barat

Terakhir, besaran zakat fitrah di Kabupaten Agam, Sumatera Barat terdiri dari empat kategori.

Dikutip dari sumbar.kemenag.go.id, hal ini berdasarkan pengelompokkan harga beras tertinggi sampai harga yang paling murah.

- Kategori I dengan nilai zakat Rp 32.500

- Kategori II dengan nilai zakat Rp 30.000

- Kategori III dengan nilai zakat Rp 27.500

- Kategori IV dengan nilai zakat Rp 25.000

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Renald, Tribun Jabar, Tribun Banten/Amanda Putri Kirana)

Berita lain terkait zakat fitrah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas