Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hasil Sidang Isbat 2021, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1442 H Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021

Hasil Sidang Isbat 2021, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1442 H atau lebaran 2021 jatuh pada Pada Kamis tanggal 13 Mei 2021.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hasil Sidang Isbat 2021, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1442 H Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021
kemenag.go.id
Telekonferensi Sidang Isbat penetapan awal Syawal 1442 H, Jakarta, Selasa (11/5/2021) 

PBNU juga mengumumkan 1 Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan, pengumuman tersebut didasarkan pada hasil Rukyatul Hilal yang dilakukan Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama di sejumlah titik di Indonesia hari ini, Selasa (11/5/2021).

Dari hasil pemantauan tersebut, kata Said, tidak ada satu pun tim yang berhasil melihat hilal.

Hal tersebut disampaikannya melalui siaran langsung bertajuk Ikhbar Penetapan 1 Syawal 1442 Hijriyah di kanal Youtube NU Channel pada Selasa (11/5/2021).

"Dengan demikian umur bulan Ramadan 1442 Hijriyah adalah 30 hari istiqmal."

"Atas dasar Istiqmal tersebut dan sesuai dengan pendapat Al Mazahibul Arba'ah, dengan ini PBNU mengabarkan, awal bulan Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021," kata Said.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh warga Nahdlatul ulama dan umat Islam pada umumnya agar menyempurnakan ibadah puasa 30 hari dan berhari raya pada Kamis 13 Mei 2021.

Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H yang digelar Kemenag.
Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H yang digelar Kemenag. (Tangkap Layar Akun YouTube Kemenag RI)
Berita Rekomendasi

Panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dari Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) juga merilis panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri, 1 Syawal 1442 H/2021.

Berikut panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri dari Kemenag:

1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.


2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas