7 Fakta Pelatih Voli Nodai 13 Anak Didiknya di Demak, Ada Korban yang Hamil, Ini Pengakuan Pelaku
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Demak, Jawa Tengah. yang menjadi pelakunya adalah pelatih bola voli berinisial LK (39).
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Budi menyebut, LK membungkam para korbannya agar tidak melapor dengan sebuah ancaman.
“Korban diancam oleh LK jika melaporkan kepada orangtua,” ujar Budi.
“Bahkan, tersangka sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya,” imbuhnya.
6. Pengakuan LK
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, bertanya langsung kepada LK saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021) lalu.
“Kenapa kamu sampai melakukan (pencabulan) itu?” tanyanya.
“Saya khilaf,” jawab LK.
“Kalau khilaf kenapa sampai belasan korbannya!?” timpal AKBP Budi.
Lebih lanjut, ketika awak media menanyai motif LK melakukan kejahatannya, LK mengaku atau berdalih sudah menyayangi anak didiknya seperti anak sendiri.
Baca juga: Pria Sukabumi Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 13 Tahun, Ancam Lakukan Ini Jika Korban Tak Menuruti
7. Ancaman hukuman
Kini, LK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
LK dikenai ancaman pidana penjara selama paling lama lima belas tahun (ditambah sepertiga).
Ini sesuai Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana)