Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

6 Golongan Tak Wajib Puasa, Anak Kecil Belum Baligh hingga Perempuan Hamil dan Menyusui

Meski pada dasarnya puasa Ramadan wajib dilakukan semua kaum muslim, namun terdapat golongan tertentu yang tidak wajib melakukan puasa Ramadan.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 6 Golongan Tak Wajib Puasa, Anak Kecil Belum Baligh hingga Perempuan Hamil dan Menyusui
IST
Ilustrasi puasa. Enam golongan yang tidak wajib berpuasa Ramadan. 

Sebelum memasuki bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh di awal April 2022, pastikan umat muslim tidak punya utang puasa Ramadhan sebelumnya.

Dikutip dari Tribunkaltim.co, membayar utang alias Qadha puasa Ramadhan juga memiliki batas waktu.

Qadha menggantikan puasa Ramadhan sebelumnya yang tidak bisa ditunaikan.

Mengenai qadha puasa, terdapat beberapa hal yang memperbolehkan seorang muslim tidak puasa di bulan Ramadhan.

Mereka yang diperbolehkan adalah musafir, orang sakit, orang jompo (tua tidak berdaya), perempuan hamil, tercekik haus (mengancam hidup), perempuan haid, perempuan nifas, dan perempuan menyusui.

Dalam keadaan seperti di atas, Allah mengizinkan.

Namun, setelah Ramadhan berakhir, orang-orang yang hutang puasa diharuskan membayarnya.

Berita Rekomendasi

Dengan cara bisa menggantinya dengan berpuasa di bulan lain atau membayar fidyah.

Kewajiban membayar utang puasa Ramadhan dijelaskan oleh Allah dalam Surah Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (TribunKaltim.co/Rita Noor Shobah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas