Tata Cara Membayar Fidyah Saat Bulan Ramadhan, Ini Waktu yang Tepat dan Besaran Fidyah
Inilah tata cara membayar fidyah saat bulan Ramadhan dilengkapi dengan waktu yang tepat hingga besaran fidyah.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
![Tata Cara Membayar Fidyah Saat Bulan Ramadhan, Ini Waktu yang Tepat dan Besaran Fidyah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tata-cara-membayar-fidyah-bagi-ibu-hamil-saat-bulan-ramadhan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Dalam hitungan hari, bulan puasa Ramadhan 2022 akan datang.
Pada bulan Ramadhan, semua umat Islam baik laki-laki maupun perempuan dan sudah baligh wajib berpuasa.
Namun, ada beberapa orang yang tidak mampu melaksanakan puasa karena beberapa alasan, misal karena hamil dan menyusui.
Sehingga, Allah Swt memberikan keringanan dengan cara membayar fidyah.
Seperti dikutip dari zakat.or.id, perintah membayar fidyah telah ada dalam surah Al Baqarah ayat 184.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Sementara itu, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma mengatakan,
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
"(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin." (HR. Bukhari no. 4505).
![Ilustrasi](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/berapa-jumlah-zakat-fitrah-2020-ini-besaran-zakat-fitrah-dengan-uang-dan-beras.jpg)
Perlu diketahui, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat mampu atau tidak ada harapan untuk berpuasa saja.
Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.
Sementara untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.
Fidyah wajib dibayarkan karena adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu :