Panduan Ramadan Muhammadiyah: Saf Salat Dirapatkan, Khotbah Maksimal 15 Menit
PP Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran no 01/EDR/I.0/E/2022 yang menjadi panduan protokol kesehatan untuk ibadah di bulan Ramadan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
10. Saf salat berjemaah di masjid/musala dapat dirapatkan atau tanpa jarak dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Ruangan masjid/musala mempunya ventilasi yang baik, diutamakan ruangan terbuka atau tanpa dinding. Bila ruangan tertutup maka jendela dan pintu harus dibuka, atau tersedia air purifier dengan filter HEPA 13 sesuai luas ruangan.
b. Seluruh jemaah wajib memakai masker KN95 (tanpa perlu dilapis ganda) atau bisa menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah.
c. Seluruh jemaah yang hadir di masjid/musala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.
Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat berjemaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak.
11. Jemaah melakukan salat rawatib di rumah, berwudu dari rumah, memakai masker, membawa sajadah dan sarung/mukena sendiri, tidak berjabat tangan, tetap menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid/musala, serta tidak berkerumun sebelum atau setelah selesai ibadah di masjid/musala.
12. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat fardu lima waktu, salat tarawih dan salat Jumat secara berjemaah dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan salat Jumat berjemaah di masjid/musala hanya dilakukan bagi jemaah yang sehat. Jemaah yang sakit tidak diperkenankan ikut salat berjemaah. Tidak ikut salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
b. Penyampaian khotbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit.
c. Tidak mengedarkan kotak infak. Kotak infak disediakan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun.
d. Apabila jumlah jemaah banyak, maka dapat dimungkinkan jemaah salat dilakukan dua sesi (dua kali/sif) atau lebih sesuai keperluan.
e. Saf salat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan nomor 10 di atas dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Apabila ketentuan nomor 10 di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat tetap berjarak.
13. Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jemaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang (dianjurkan tidak lebih dari 10 orang) dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin. Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan.
14. Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu:
Baca juga: Kapan Puasa Ramadan 2022? Muhammadiyah Tanggal 2 April, Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 April