Cara Mandi Wajib di Bulan Ramadan: Niat, Urutan, dan Kondisi yang Mewajibkan Mandi Junub
Niat dan tata cara mandi wajib. Ini kondisi yang mewajibkan mandi junub. Muslim yang selesai haid/nifas dan keluar mani juga harus mandi wajib.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Langkah ini sifatnya tidak wajib atau bersifat sunah.
Untuk para wanita, mereka bisa memberikan berbagai wewangian ataupun sari-sari bunga yang bisa membersihkan dan memberi wangi pada bagian tubuh yang disucikan.
Baca juga: Ketentuan Membayar Fidyah bagi yang Tidak Mampu Qadha Puasa, Berapa Takaran Fidyah Satu Orang/Hari?
Kondisi yang Mensyaratkan Mandi Wajib dalam Islam
1. Keluarnya Air Mani
Seperti yang sudah dibahas di atas, keluarnya mani merupakan kondisi seseorang mengalami hadast besar.
Laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan badan harus mandi junub, karena mengeluarkan cairan dari kemaluannya.
Hal ini sesuai dengan surat An Nisa berikut ini:
“Hai untuk kalian orang-orang yang beriman, janganlah untuk kamu shalat dalam keadaan mabuk, hingga kamu mengerti apa yang telah kamu ucapkan, dan jangan datangi masjid sedangkan kamu dalam keadaan yang junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (QS : An-Nisa : 43)
2. Melakukan Hubungan Badan Meski Tidak Keluar Mani
Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata, ”Apabila seseorang duduk diantara bagian tubuh perempuan yang empat, diantara dua tangan serta dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib untuk mandi, walaupun mani itu keluar atau tidak.” (HR. Muslim)
Dari hadist tersebut dapat dipahami ketika pasangan suami-istri yang telah berhubungan badan, walaupun tidak mengeluarkan mani, sedangkan telah bertemunya kemaluan, maka mereka wajib untuk menjalankan mandi wajib.
3. Haid dan Nifas
“Mereka yang bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid merupakan suatu kotoran”. Maka dari itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid dan janganlah kamu untuk mendekati mereka sebelum mereka telah suci. Apabila mereka telah suci, Maka berbaurlah dengan mereka itu di tempat yang sesuai perintah Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah akan menyukai orang-orang yang telah bertaubat dan menyukai orang yang telah mensucikan diri” (QS : Al-Baqarah : 222)
Darah yang telah dikeluarkan ketika Haid serta Nifas statusnya adalah sebuah kotoran dan najis.
Sehingga wanita yang telah melewati masa haid dan nifas, harus bersuci dengan mandi wajib, agar bisa kembali menjalani ibadah.
4. Meninggal Dunia
Orang yang mengalami kematian hukumnya wajib untuk dimandikan.
Untuk pengerjaannya, muslim yang meninggal dan telah dimandikan akan dishalatkan sesuai tata cara shalat jenazah dalam islam, sebagai shalat terakhir dari mayit.
“Ibnu Abbas RA, Rasulullah saw berkata dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terhempas oleh untanya, ”Mandikanlah ia dengan air juga daun bidara.” (HR.Bukhori Muslim)
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Ramadhan 2022