Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Kapan Waktu Utama untuk Membayar Zakat Fitrah? Ini Waktu Sunnah hingga Makruh

Membayar zakat fitrah merupakan hal yang diwajibkan untuk umat muslim di bulan ramadhan. Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kapan Waktu Utama untuk Membayar Zakat Fitrah? Ini Waktu Sunnah hingga Makruh
zakat.or.id
Ilustrasi-Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Latin Beserta Artinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Membayar zakat fitrah merupakan hal yang diwajibkan untuk umat Muslim di bulan Ramadhan.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah juga dimaksudkan untuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Dikutip dari laman Baznas, kewajiban zakat tersebut tertera dalam hadis berikut:

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Adapun besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca juga: Kemenag: Kampung Zakat Bermanfaat untuk Masyarakat Lintas Agama

Baca juga: Contoh Kultum Ramadan tentang Sabar dan Keutamaan Zakat, Singkat dan Mudah Dipahami

BERITA TERKAIT

Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni:

- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.

- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.

- Waktu haram, yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas