Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Penerima Fidyah Siapa Saja? Simak Kriterianya, Besaran Fidyah per Orang dan Waktu Membayarnya

Penerima Fidyah siapa saja? Simak kriterianya, besaran Fidyah per orang dan waktu membayarnya. Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya menebus.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Penerima Fidyah Siapa Saja? Simak Kriterianya, Besaran Fidyah per Orang dan Waktu Membayarnya
Tribun Jakarta/Dionsius Arya Bima Suci.
Ilustrasi beras fidyah - Penerima Fidyah siapa saja? Simak kriterianya, besaran Fidyah per orang dan waktu membayarnya. Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya menebus. 

Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

3. Menurut Kalangan Hanafiyah

Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

4. Ketentuan BAZNAS untuk DKI Jakarta Raya dan sekitarnya

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari untuk satu orang pembayar fidyah.

Baca juga: Jadwal One Way dan Ganjil Genap selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022

Berita Rekomendasi

Fidyah Hanya bagi yang Tidak Mampu Membayar Puasa

Perlu ditekankan kembali, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu atau tidak ada harapan untuk membayar hutang puasa ramadan.

Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Sementara untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Dikutip dari zakat.or.id, fidyah wajib dibayarkan karena adanya satu dari tiga sebab, yaitu:


- Sebagai pengganti puasa itu sendiri.

- Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadhan.

- Kompensasi dari menunda qadha‘.

Kapan Waktu Bayar Fidyah?

Jika ingin menunaikan Fidyah bisa dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan saat Ramadhan.

Fidyah juga boleh dilaksanakan di hari terakhir bulan Ramadhan.

Namun, Fidyah tidak boleh dilaksanakan pembayarannya sebelum Ramadhan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Ramadan 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas