Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Berapa Besaran Zakat Fitrah? Bisa Dibayarkan Pakai Uang atau Beras, Berikut Ketentuannya

Zakat fitrah 2024 wajib dibayarkan umat muslim menjelang hari Raya Idul Fitri, pembayarannya bisa dilakukan dengan uang atau beras.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Berapa Besaran Zakat Fitrah? Bisa Dibayarkan Pakai Uang atau Beras, Berikut Ketentuannya
muhammadiyah.or.id
Besaran zakat fitrah di Jabodetabek dan sekitarnya ditetapkan sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per jiwa bila dibayar dengan uang dan setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium 

TRIBUNNEWS.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah 2024 yang harus dibayarkan umat muslim menjelang hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah sendiri merupakan salah satu ibadah wajib dibayarkan oleh lelaki dan perempuan Muslim baik anak kecil hingga orang dewasa dalam bulan Ramadhan.

Selain untuk membersihkan dosa yang dilakukan selama puasa, zakat fitrah juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang kurang mampu saat hari raya Idul Fitri.

Perintah untuk membayar zakat fitrah juga menjadi wujud keimanan seorang hamba kepada Tuhannya.

Karena dengan berzakat, umat Islam akan selalu mengingat bahwa harta yang dimilikinya saat ini bukanlah milik dirinya dan pasti setiap harta benda di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt di Akhirat kelak.

Besaran Zakat Fitrah 2024

BAZNAS menetapkan pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan dua cara yakni dengan menggunakan beras atau uang

Untuk zakat fitrah 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu.

BERITA TERKAIT

Apabila nominal tersebut dibayarkan dalam bentuk beras, yakni sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketentuan ini ditetapkan Ketua BAZNAS dengan SK No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Kapan Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah

Dikutip dari laman resmi BAZNAS, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan dan maksimal sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Adib, menyampaikan ada banyak pemahaman soal batas akhir pembayaran zakat fitrah.

Baca juga: 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Doa Menerima Zakat

Jika mengikuti hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, waktu membayar zakat dilakukan sebelum shalat Idul Fitri.

Tetapi disunahkannya dibayarkan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.

Cara Bayar Zakat Online melalui Baznas

  • Buka laman resmi BAZNAS dengan tautan https://baznas.go.id/;
  • Pilih opsi “Bayar Zakat”;
  • Pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan di kolom kedua;
  • Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga;
  • Setelah itu, maka nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul;
  • Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua;
  • Klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”;
  • Terdapat sejumlah opsi pembayaran zakat yakni menggunakan saldo digital, pembayaran kasir di minimarket terdekat, akun virtual, hingga kartu kredit;
  • Setelah memilih cara pembayaran, melafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga;
  • Nantinya bacaan niat akan ditampilkan secara otomatis pada laman Baznas;
  • Lalu, klik “bayar”.

Cara Bayar Zakat secara Offline

  • Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat;
  • Sebagai informasi, Amil ini dapat berupa lembaga atau seseorang yang mengurusi segala kepentingan umat Islam, satu di antaranya yakni zakat fitrah;
  • Bawalah sesuatu yang hendak dibayarkan untuk zakat fitrah, diutamakan dalam bentuk beras;
  • Setelah itu melafalkan niat, yang biasanya dilakukan dengan berjabat tangan bersama petugas Amil;
  • Setelah itu nama pembayar zakat akan dicatat dalam sistem administrasi oleh Amil sebagai pembayar zakat fitrah.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas