Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan, Ini Besaran Fidyah

Berikut inilah golongan orang yang wajib membayar fidyah pengganti puasa Ramadan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan, Ini Besaran Fidyah
Freepik
Ilustrasi fidyah. Berikut inilah golongan orang yang wajib membayar fidyah pengganti puasa Ramadan. Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. 

Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Kemudian, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Baca juga: Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Syarat dan Waktunya

Cara Membayar Fidyah

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Adapun cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misalnya ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar, masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah yakni dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas