Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Senin, 9 Maret 2026 

Jadwal imsakiyah Ramadan 2026 wilayah Kota Bandar Lampung pada Senin (9/3/2026) untuk panduan waktu sahur, imsak hingga berbuka puasa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Senin, 9 Maret 2026 
Tribunnews/Jeprima
MASJID UNIK - Penampakan Kubah dalam Masjid Jami Al Fajri, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Masjid yang berdiri tahun 1947 tersebut memiliki desain bangunan seperti Masjid Sultan Ahmed atau Masjid Biru di Istanbul, Turki dan memiliki luas bangunan 1.000 meter persegi. 

Saya berniat puasa Ramadan esok hari untuk menjalankan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini karena mentaati perintah Allah Ta’ala.

Hal Sunnah dan Batalkan Puasa

Adapun hal-hal yang disunnahkan dan yang membatalkan puasa:

Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa:

  • berdoa ketika berbuka puasa
  • memperbanyak sedekah
  • salat malam, termasuk salat tarawih
  • tadarus atau membaca al Qur’an

Hal-hal yang membatalkan puasa:

  • makan dan minum dengan sengaja
  • muntah yang disengaja atau dibuat-buat
  • berhubungan suami istri
  • keluar darah haid atau nifas bagi perempuan
  • gila atau sakit jiwa
  • keluar cairan mani dengan sengaja

Orang yang Diperbolehkan Meninggalkan Puasa Ramadan:

Meski berpuasa merupakan kewajiban bagi setiap muslim, tetapi dalam keadaan tertentu seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa tersebut adalah sebagai berikut:

  • Orang yang sedang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa atau apabila berpuasa sakitnya semakin parah. Namun, orang tersebut harus mengganti puasa pada hari lain apabila sudah sembuh nanti.
  • Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, wajib mengqada puasanya pada hari lain.
  • Orang tua yang sudah lemah sehingga tidak kuat lagi untuk berpuasa. Nantinya wajib membayar fidyah, yakni bersedekah tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu kepada fakir miskin.
  • Orang yang sedang hamil dan menyusui anak. Jika khawatir akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya, maka wanita yang sedang hamil dan menyusui wajib mengqada puasanya sebagaimana orang yang sedang sakit. Namun jika hanya khawatir akan menimbulkan mudarat bagi anaknya, maka wajib mengqada puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin.
Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas