Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala SMP 4 Mandai Diancam 20 Tahun Penjara

Mantan Kepala SMP 4 Mandai Kabupaten Maros Andi Mappiati diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun lantaran diduga terbukti

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Mantan Kepala SMP 4 Mandai Diancam 20 Tahun Penjara
Kompasiana
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala SMP 4 Mandai Kabupaten Maros Andi Mappiati diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun lantaran diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Andi Mappiati dituduh menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pemalsuan laporan administrasi keuangan di SMP 4 Mandai 2007-2011.

Selain mantan kepala sekolah (Kepsek), mantan Wakasek SMP 4 Mandai, Indra Jaya dan mantan bendahara Busra bin Sakka yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini terancam 20 tahun penjara karena turut memalsukan data-data administrasi yang berkaitan laporan keuangan.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 93 juta.

Ketiga terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sitti Nurhidayat, Awaluddin, dan Surydi pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (30/6/2011) siang tadi.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Muhammad Damis, ketiganya dijerat Pasal 9 KUHP tentang Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun minimal 4 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Pasal yang disangkakan kepada tiga terdakwa dalam berkas berbeda yakni pasal 9 juncto pasal 55 Undang-undang tipikor," Kata Awaluddin didampingi Sitti Nurhidaya.

Jaksa menjelaskan ketiganya dituding melakukan pemalsuan stempel dan tanda tangan dalam penjualan alat tulis kantor sebagaimana yang tertera dalam faktur pembelian dan kuitansi untuk belanja pegawai.

Dalam menjalankan perbuatanya, terdakwa melakukan tindakan tersebut secara bertahap dalam rentan waktu empat tahun.

Jaksa membeberkan mata anggaran yang dimanipulasi yaitu pada Oktober-Desember 2007 senilai Rp 7 juta. Anggaran Januari-Desember 2008 senilai Rp 11,6 juta, Januari-Desember 2009 senilai Rp 20 juta dan Januari-Juni 2010 sebesar Rp 7 juta sehingga total dana yang diduga diselewengkan dalam temuan kejaksaan senilai Rp 93 juta.

Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, Amirullah mengaku tidak akan melayangkan nota pembelaan (eksepsi) atas dakwaan yang diajukan ke kliennya.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi karena syarat formilnya sudah lengkap,"ujar Amirullah.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas