Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kepri Dicap Tak Profesional Usut Pembunuhan Putri

Hampir genap dua bulan Putri Mega Umboh meninggal secara tidak wajar, namun hingga kini Ditreskrimum Polda Kepri belum bisa mengungkap

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Polda Kepri Dicap Tak Profesional Usut Pembunuhan Putri
Istimewa
Almarhumah Putri Mega Umboh dan suaminya, AKBP Mindo Tampubolon 

Laporan Wartawan Tribunnewsbatam.com, Sihat Manalu

TRIBUNNEWSBATAM.COM,BATAM - Hampir genap dua bulan Putri Mega Umboh meninggal secara tidak wajar, namun hingga kini Ditreskrimum Polda Kepri belum bisa mengungkap secara jelas kasus tersebut.

Bahkan penyidik seperti kembali ke awal dengan mengajukan permohonan kepada Kapolda supaya memerintahkan Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Kepri menyerahkan berkas penyidikan perkara yang pernah ditangani anggota Ditreskrimsus Polda Kepri.

Saat Putri Mega Umboh dinyatakan hilang 24 Juni 2011 dan akhirnya ditemukan meninggal dengan cara dibunuh, yang menangani langsung kasus ini adalah Ditreskrimsus sebagai bentuk solidaritas terhadap AKBP Mindo Tampubolon yang merupakan anggota Ditreskrimsus Polda Kepri.

Meski kini ditangani Ditreskrimum Polda Kepri, namun juga belum bisa membuat kasus ini jadi terang.

Malah penyidik terkesan semakin sulit mengusutnya bagaikan benang kusut sehingga Polda Kepri sempat mendatangkan paranormal Ki Joko Bodo untuk membantu menerawang siapa otak pembunuhan Putri Mega Umboh.

Ibunda Putri Mega Umboh, Getwein Mosse SH mengatakan, semakin nampak ada rekayasa dalam kasus yang menimpa anaknya itu.

Berita Rekomendasi

"Saya sangat sedih sudah mau genap dua bulan anak saya dibunuh secara sadis tapi hingga kini belum ada titik terang."

"Malah penyidikan kembali kepada awal dengan meminta agar Ditreskrimsus memberikan data terkait dengan penyidikan. Saya melihat Ditreskrimum tidak profesional, sepertinya ada yang ditutup-tutupi sehingga kasus ini dibuat berlarut-larut," kata Getwein, Senin (15/8/2011).

Getwein mengatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Wibowo membuat surat ke Kapolda agar memerintahkan Ditreskrimsus memberikan kelengkapan berkas penyidikan terkait pembunuhan Putri Mega Umboh.

Dalam surat itu Wibowo meminta Brigjen Pol Raden Budi Winarso untuk
memerintahkan Ditreskrimsus Polda Kepri menyerahkan beberapa item penting.

Dalam surat itu berbunyi, guna kelancaran pemberkasan terhadap tersangka Ujang dan Rosma dimohon untuk melengkapi administrasi penyidikan terhadap tindakan kepolisian yang dilakukan pada tanggal 25 Juni 2011 dengan mempedomani Pasal 75 KUHP Pidana.

Surat itu dibuat tanggal 15 Agustus 2011. Item yang diminta adalah surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan di hotel maupun tempat tertutup dan berita acara penggeledahan.

Selanjutnya berita acara pemeriksaan tersangka, dasar penangkapan terhadap
tersangka, surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

Tak hanya itu, kelengkapan administrasi penyidikan lain yang dibutuhkan yakni, surat
tanda penerimaan surat perintah penyitaan dan berita acara penyitaan, berita
acara pemeriksaan baik di TKP, berita acara pencarian barang bukti di TKP,
berita acara penemuan barang bukti di TKP dan berita acara penyerahan tersangka dari Ditreskrimsus ke Ditreskrimum.

Getwein menyebut adanya permintaan itu sebagai pertanda penyidik Ditreskrimum ada sesuatu yang ditutupi sehingga tidak bisa mengungkap kasus ini secara murni.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas