KIP Usul Pencoblosan Pilkada Aceh 9 April
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pengunduran jadwal pencoblosan Pilkada
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Serambi Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pengunduran jadwal pencoblosan Pilkada Aceh yang semula 16 Februari menjadi 9 April.
KIP juga memperpanjang masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang semula 18-20 Januari, menjadi 24 Januari 2012.
Perubahan jadwal tersebut dituangkan dalam SK KIP Nomor 30/2012 tentang Perubahan SK KIP Nomor 29/2012. “Keputusan itu diambil atas kesepakatan seluruh KIP kabupaten/kota dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula KIP Aceh, Kamis (19/1/2012).
"Semua KIP kabupaten/kota sepakat mengusulkan jadwal pilkada 9 April. Untuk selanjutnya usulan ini akan kita ajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bisa ditetapkan dalam putusan final MK,” kata Komisioner KIP Robby Syahputra didampingi Ketua Pokja Perencanaan dan Data KIP, Yarwin Adi Dharma.
Dalam rapat koordinasi KIP kabupaten/kota itu, peserta meminta agar SK Nomor 29/2012 dicabut untuk selanjutnya ditetapkan SK baru yang memuat pendaftaran calon selama tujuh hari sampai tanggal 24 Januari.
Permintaan ini disetujui KIP Aceh. Kemarin KIP langsung mencabut SK Nomor 29/2012.
Implikasi atas pencabutan SK ini KIP kabupaten/kota mengusulkan jadwal pencoblosan diundur dari semula 16 Februari menjadi 9 April.
Menurut Robby, semua KIP kabupaten/kota mengaku sulit menjalankan putusan MK yang memerintahkan KIP membuka pendaftaran calon dengan waktu hanya satu minggu semua proses pendaftaran hingga penetapan nomor urut calon selesai.
“Kami mohon doa seluruh rakyat Aceh agar MK dapat mengabulkan usulan KIP ini, dan dapat ditetapkan dalam putusan final di Mahkamah Konstitusi nanti,” kata Robby.
Saat memberi keterangan pers, Robby tampak menangis sesungukan sehingga keterangan pers sempat berhenti beberapa detik.
Robby menyebutkan KIP sudah menjalankan putusan MK yang memerintahkan KIP membuka pendaftaran calon kepala daerah selama seminggu sehingga KIP tidak khawatir dengan akan adanya gugatan.
“Gugatan baru dapat dilakukan kalau KIP tak menjalankan putusan MK. Tapi semua kabupaten/kota juga komit menjalankan sesuai dengan perintah MK,” ujarnya.