Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Otsus Papua Tetap Diberlakukan

Menkopolhukam Djoko Suyanto menegaskan bahwa daerah Papua tetap daerah Otonomi Khusus (Otsus).

Penulis: Chanry Suripatty
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kebijakan Otsus Papua Tetap Diberlakukan
(TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto, 

Laporan Kontributor Tribunnews.com, Chanry Andrew Suripatty

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Menkopolhukam Djoko Suyanto menegaskan bahwa daerah Papua tetap daerah Otonomi Khusus (Otsus). Dia menampik kabar bahwa kebijakan dari pemerintah pusat untuk Papua tersebut bakal diakhiri.

Menurutnya, ada empat sektor yang sudah berhasil yakni empat sektor diantaranya pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan. “Jadi kekhususannya itu tetap otsus di Papua. Diantara empat itu, mana yang tercapai duluan. Kalau belum semua maka semua akan digalakkan lagi,”jelasnya di Jayapura, Selasa (6/2012) malam.

Menko mengatakan hasil pertemuan ini juga membahas bagaimana memberikan atensi yang lebih kepada masyarakat asli Papua. Ia menjelaskan dalam Inpres No.5 Thn 2007 memberikan peluang yang lebih besar kepada warga asli Papua untuk diberikan peluang yang cukup besar. Seperti pekerjaan di hotel, mall dan di bank kepada masyarakat Papua.

Selain itu juga kecemburuan antara penduduk asli dan pendatang juga harus dikikis. Sebab di Papua gab antara pendatang dan asli Papua semakin dirasakan. Menurut Djoko hal ini adalah persoalan yang harus ditata di daerah secara baik.

“Kekerasan dan kemiskinan yang ada di Papua juga terjadi di daerah lain di Indonesia. Hanya memang Papua itu seksi. Sehingga setiap ada kejadian di Papua seolah-olah menjadi cermin dari keseluruhan Papua. Padahal Papua itu besarnya tiga kali Pulau Jawa,”ujarnya.

Baca juga:

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas