Kapolda Sulut Janji Penjarakan Koruptor
Brigjen Pol Dicky Atotoy menjanjikan gebrakan dalam penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,MANADO-- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen Pol Dicky Atotoy menjanjikan gebrakan dalam penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi yang masih merajalela di provinsi ini. Dalam waktu dekat pihaknya akan menahan sejumlah tersangka koruptor.
"Akan ada penahanan sejumlah tersangka korupsi," katanya dalam wawancara khusus dengan Tribun Manado di Mapolda Sulut, Jumat (4/1).
Jauh dari hiruk pikuk media, itulah prinsip Atotoy dalam menangani kasus korupsi di tahun 2012, juga di tahun 2013. "Saya inginnya (bekerja) diam-diam, tapi tahu-tahu sudah ada tersangkanya," tandasnya.
Menurut Atotoy, ada risiko jika sebuah kasus tindak pidana korupsi terlalu cepat diekspos ke publik. "Bisa bias jadi politik, saya ingin jika sudah A1 baru disampaikan," ucapnya.
Kapolda mengatakan, pihaknya akan terus merespon laporan warga sembari menajamkan penciuman terhadap adanya kasus korupsi.
Gerbong penegakkan korupsi di Provinsi Sulut juga akan membuka kembali kasus- kasus korupsi yang terjdai sebelun tahun 2011. "Jika ada bukti baru dan saksi, maka akan dibuka kembali," ujarnya.
Diakuinya, menyelesaikan kasus korupsi tidak segampang yang diperkirakan. Ada dua tahap yang harus ditempuh sebelum penetapan tersangka yaitu klarifikasi dan lidik. Dari satu tahap ke tahap lainnya butuh tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Meski ada kendala tapi Kapolda siap mengusut lebih banyak kasus korupsi lagi.
Data Ditreskrimsus Polda Sulut mencatat, sebanyak 24 kasus korupsi berhasil diselesaikan sepanjang tahun 2012. Jumlah ini meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Menyelesaikan 24 kasus korupsi dalam setahun membuat Polda Sulut berkibar di antara Polda - Polda lainnya di Indonesia.
Pada pertengahan tahun 2012, Polda Sulut sempat bertengger di urutan kedua dalam penyelesaian kasus korupsi. Tahun 2012 berakhir dengan tetap bertenggernya Polda Sulut di jajaran lima besar nasional. Luar biasanya lagi, kasus yang diselesaikan melebihi target yang ditetapkan Mabes Polri yaitu 23 kasus. Kasus yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan berjumlah 19 kasus.
Sisanya masih P21. Dua kasus dengan jumlah kerugian negara terbanyak adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBD Pemerintah Kota Tomohon TA 2006 sd 2008 dan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dana tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) TA 2010 dan 2011 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pada kasus pertama yang menyeret trio Frans Sambow, Drs Yan Lamba dan Eduard F Paat itu, besar kerugian negara mencapai Rp 33.762.489.375. Sedang pada kasus TPAPD Bolmong dengan tersangka Mursid Potabuga dan Cymmy Wua, jumlah kerugian negara adalah 4.425.000.000.
Untuk kasus yang masih P21, kerugian negara terbanyak ada pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM - MP Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2009/2010 sebesar Rp 136.161.095.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.