Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat KPU ke MK, 12 Pengacara IA Tuntut Pilgub Sulsel Diulang

Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Ilham Arief Sirajuddin-Abd Aziz Qahhar Mudzakkar (IA)

zoom-in Gugat KPU ke MK, 12 Pengacara IA Tuntut Pilgub Sulsel Diulang
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ilham Arief Sirajuddin (kiri) dan Aziz Qahar Mudzakkar (kanan) disela berkampanye di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulsel, Kamis (7/1/2013). Kampanye terakhir pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Kahar Mudzakkar dihadiri sejumlah tokoh politik nasional. 

TRIBUNNEWS.COM – Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Ilham Arief Sirajuddin-Abd Aziz Qahhar Mudzakkar (IA), Senin (4/2/2013), sekitar pukul 16.00 wita, resmi mendaftarkan gugatan ke KPU Sulsel di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Merdeka, Jakarta Pusat. IA menjadi pemohon dalam gugatan Perselisihan hasil Pilgub Sulsel 2013.

Berkas pendaftaran gugatan diterima pihak MK, Andriani WN. Gugatan itu terdaftar engan nomor registrasi 760/PAN.MK/II /2013. Sedangkan 12 pengacara dari Jakarta dan Makassar, terdaftar sebagai kuasa pemohon.

Dalam salinan dokumen yang diperoleh Tribun Timur (TRIBUNnews.com Network), inti gugatan itu adalah permohonan keberatan dan pembatalan terhadap keptusan KPU Sulsel No:43/Pilgub/Kpts.a/KPU-Prov-025/I/2013 tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih 31 Januari lalu.

Dari 12 rangkap bukti tertulis yang diberikan, salah satu gugatan mereka adalah pemilihan ulang di 13 kabupaten/kota. Tidak ada rincian, daerah yang digugat menggelar pencoblosan ulang. "Salah satu materi gugatan IA yaitu pemilu ulang di 13 daerah," kata Adi Warman, usai mendaftarkan gugatan di loket MK.

Sekadar diketahui, dari hasil rekapitulasi pilgub lalu, Syahrul-Agus menang di 14 kabupaten/kota, dengan selisih suara hampir 465.827 suara dengan rivalnya IA yang hanya menang di sembilan daerah. Pasangan Rudi-Nawir hanya menang di Sinjai, kabupaten dimana Rudi due periode menjadi bupati.

Kepada wartawan, pengacara yang juga Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) ini mengemukakan alasan utama gugatan kerena ditemukan bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif.

Menurutnya, bentuk kecurangan dilakukan langsung pejabat daerah mulai bupati, camat, dan lurah. Bukti sangat kuat, termasuk akan ada pemutaran film pada sidang gugatan nanti," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Di sela-sela mengikuti rangkaian acara HUT ke 53 Kabupaten Bulukumba di Lapangan Pemuda, Bulukumba, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, menghargai langkah hukum yang ditempuh rivalnya, IA. "Kita tunggu hasil proses hukum tersebut," katanya.

Namun dia tetap menegaskan kembali bahwa sesuai tahapan KPU dia dan Agus telah menang berdasarkan hasil rekapitulasi suara di KPU. Dia mengajak warga yang lain untuk menghargai proses hukum jika ada setelah pilgub.

Dia mengingatkan, kepada warga dan simpatisannya untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan isu yang bisa memecah bela. Jangan ada balas dendam, dan jangn balas dendam sebelum waktunya.Karena balas dendam adalah perbuatan yang tidak terpuji," katanya,

Menanggapi gugatan ini, Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar menegaskan gugatan ini untuk menegakkan demokrasi Sulsel yang bermoral. "Pilkada ini bukan sekadar angka-angka, menang-kalah, namun proses harus sesuai aturan. Supaya publik tahu, bahwa dalam proses pilgub ini ternyata ada kecurangan, mengabaikan moral," kalimat.

Menurutnya, publik Sulsel harus tahu bahwa angka menang selama ini buah dari perbuatan yang cenderung mengabaikan azas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (Luber Jurdil).


"Ya pada akhirnya semua kualitas harus diwujudkan dengan Moral/akhlak," tegas Aziz yang juga anggota DPD RI ini kepada Tribun Timur (TRIBUNnews.com Network) via blackberry messengernya, Senin (4/2/2013). (ilo/smb)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas