Penyerangan Lapas Cebongan Pelanggaran HAM Sangat Serius
Siti menjelaskan, perlindungan yang diberikan LPSK bisa ditempuh dengan melakukan penjagaan di sekitar lapas.
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Mona Kriesdinar
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Anggota penyelidik Komnas HAM Mimin Dwi Hartono mengatakan, serangan di Lapas Kelas 2B Sleman termasuk tindakan pelanggaran HAM sangat serius.
Terlebih, tindakan itu sama artinya dengan langsung menyerang kewibawaan negara. Karena itu, harus ada upaya serius untuk menyelesaikannya secara transparan dan akuntabel. Jika tidak, maka akan memberikan dampak sangat serius, terutama pada kewibawaan negara.
“Pelanggaran HAM yang sangat serius ini, baru pertama kali terjadi di Indonesia. Ini benar-benar memukul kewibawaan negara. Bagaimana sebuah lembaga pengayoman masyarakat bisa dimasuki orang bersenjata dan membunuh orang tanpa perlawanan,” jelas Mimin sembari menunjuk logo bertuliskan Pengayom di atas pintu masuk menuju lapas, Selasa (26/3/2013).
Untuk mendukung upaya itu, Komnas HAM segera berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memberikan keamanan bagi para saksi yang meliputi petugas lapas serta sejumlah tahanan dan napi.
Langkah itu diperlukan, lantaran hingga kini masih banyak saksi yang ketakutan memberikan keterangan, dan merasa khawatir terhadap keselamatan dan keamanan dirinya dan anggota keluarga. Apalagi, upaya tersebut selama ini belum dilakukan.
Siti menjelaskan, perlindungan yang diberikan LPSK bisa ditempuh dengan melakukan penjagaan di sekitar lapas. Mengenai sampai kapan cara itu dilakukan, Siti menyerahkannya kepada LPSK. (*)