Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Sidang Vonis Perusakan Kantor PDAP

Persidangan kasus perusakan aset milik Perusahaan Daerah Agrobisnis dan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Sidang Vonis Perusakan Kantor PDAP
TRIBUN TIMUR/Sudirman
Kantor Panwaslu Kota Palopo dirusak massa, Jl Andi Kambo. Sulawesi Selatan. Minggu (31/3/2013). (Tribun Timur/Sudirman) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, BALEENDAH - Persidangan kasus perusakan aset milik Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan (PDAP), dengan terdakwa Momo dan Yana hari ini memasuki sidang putusan. Keduanya dituduh melakukan perusakan pos pada 24 Oktober 2011.

Deni Abdulah, koordinator aksi unjuk rasa, mengatakan kasus tersebut berawal dari berakhirnya hak guna usaha PDAP atas tanah negara seluas 130 hektar di Pangalengan.

Kemudian warga mengelola lahan yang telah ditelantarkan. Pihak PDAP lalu melakukan intimidasi untuk mengusir para petani penggarap lahan tersebut.

"Momo (55) dan anaknya Yana (23) dituduh telah melakukan perusakan. Padahal saat kejadian keduanya sedang berada di kebun yang jaraknya sekitar 5 kilometer. Jadi mereka berdua tidak bersalah karena tidak melakukan perusakan," terangnya.

Ia menambahkan, perusakan pos jaga dan lahan pertanian tersebut sebenarnya dilakukan oleh pihak PDAP. Mereka melakukan provokasi dan mengganggu ketertiban masyarakat. PDAP menggerakkan warga yang mendukung kepada mereka. Sehingga terjadi perselisihan antara warga yang pro dan kontra terhadap PDAP.

Persidangan terhadap kedua orang tersebut sampai saat ini belum dimulai. Rencananya persidangan akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Massa yang sempat melakukan aksi unjuk rasa saat ini sedang menunggu di pelataran pengadilan. (aa)

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas