Istri Hamil 7 Bulan, Wanto Malah Cabuli Gadis Lain
Polres Binjai mengamankan Wanto (35), warga Jln Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI – Polres Binjai mengamankan Wanto (35), warga Jln Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan. Ayah tiga anak ini diamankan karena mencabuli Jn yang telah dipacarinya selama setahun terakhir.
Aksi pencabulan tersebut dilakukannya di delapan tempat berbeda. Peristiwa pencabulan ini sendiri berawal saat keduanya bertemu di kolam ikan tempat Wanto bekerja hingga akhirnya keduanya mulai berpacaran.
"Kami satu kerjaan, dan disitulah kami mulai kenal dan pacaran dan apa yang kami lakukan atas dasar suka sama suka," kata Wanto saat ditemui di ruang PPA Polres Binjai.
Menurut Wanto, Jn yang tinggal di Sei Bingai, Kabupaten Langkat ini juga mengetahui dirinya sudah mempunyai istri dan anak.
"Saat itu dia terima aku apa adanya, meski telah mempunyai keluarga, hingga apa yang kami lakukan karena suka sama suka. Pertama kali kami lakukan hubungan suami istri di gubuk di tempat kami kerja," jelasnya.
Hingga kebersamaan yang sudah terjali menuai benih-benih cinta tumbuh diantara keduanya. Merekapun berjanji untuk menjalin kasih dan berpacaran selama setahun. Namun hubungan itu malah membuat Wanto, memiliki angan-angan untuk mencicipi tubuh sang gadis.
Hingga suatu hari perbuatan terlarang tersebut dilakukan di sebuah gubuk yang berada di kolam itu.
"Saat itu kolam sedang sunyi, karena aku kepingin, jadi aku ajak aja dia dan pertama kali aku lakukan di gubuk kolam tempat kami kerja," terangnya.
Sejak saat itu keduanya kerap melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun meski Wanto saat ini mendekam di Polres Binjai, dirinya mendapat pembelaan dari Jn yang mengakui dirinya sudah menyukai Wanto.
"orang tua ku saja yang nggak suka sama dia, karena perbedaan usia kami. Makanya apapun kuserahkan sama dia," kata Jn saat di ruang PPA.
Sementara itu Erika istri sah Wanto, tidak terima dengan apa yang dilakukan suaminya itu. Erika yang saat ini sedang hamil 7 bulan, mengaku akan menggugat cerai Wanto.
"Walaupun lagi hamil anaknya aku tak terima dengan ini semua, siapa yang sanggup dilakukan seperti ini," kata Erika dengan wajah sedih.
Kanit PPA Iptu Ernawati mengakui, pihaknya masih memeriksa dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat tersangka. Jika terbukti bersalah tersangka bisa dihukum 12 tahun penjara karena telah menodai gadis dibawah umur.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 293 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun kurungan," tegas Ernawati. (ari/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.