Tetangga Menangis dan Minta Briptu Ishak Dibebaskan
Penyidik Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menggelar rekonstruksi kasus penembakan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM – Penyidik Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menggelar rekonstruksi kasus penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Kombes Pol Purwadi (54), yang dilakukan oleh Briptu Ishak Trianda (35), anggota Satuan Pengamanan (Pam) Obyek Vital (Obvit) Polrestabes Makassar, Selasa (9/4/13) sore. Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara, yakni di ruang medik RS Bhayangkara, Jl Mappaouddang, Makassar.
Pantauan Tribun Timur (Tribunnews.com Network), selama rekonstruksi berlangsung, tersangka Briptu Ishak terus mengucapkan kata maaf. Entah maaf itu buat siapa. Puluhan warga setempat yang juga tetangga Ishak di Asrama Polisi Mappaouddang yang terletak di belakang RS Bhayangkara, perawat dan kerabat pasien rawat inap, menyaksikan rekontruksi yang digelar lebih dari dua jam ini.
Tidak sedikit tetangga tersangka yang meneteskan air mata dan mengatakan Ishak tidak bersalah. "Dia orang paling sabar, penyidik mesti mempertimbangkan alasan Ishak menembak atasannya. Kalau Ishak dipecat, mau makan apa istri dan kedua anaknya," kata seorang wanita tetangga Ishak yang menolak namanya dikorankan.
Ibu itu mengatakan, selama Ishak dan keluarganya tinggal di asrama, dia tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Setiap ketemu, Ishak selalu tersenyum dan bicara jika ditanya. "Setelah kejadian ini istri Ishak tidak penah lagi masuk kerja. Ini mungkin "siri" sehingga Ishak melakukan hal seperti itu," tambahnya.
Saat rekonstruksi adegan ke-9, yakni saat Ishak mau pulang ke rumahnya, seorang nenek mengenakan pakaian warna kuning menyalami Ishak dan berkata, "sabar nak". Ishak membalasnya dengan menjawab "maaf...maaf...maaf...maaf..."
Hingga ke adegan ke-9. Ishak terlihat tegar meski istrinya Jenny tidak mendampinginya. Istri Ishak seorang perawat di RS Bhayangkara.
Kanit III Sub Bagian IV Direktorat Reskrimum Polda Sulsel, Kompol Gany, ditemui Tribun Timur (Tribunnews.com Network) di lokasi rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka. "Ada beberapa tambahan berkas yang harus disampaikan sehingga harus dilakukan rekonstruksi," kata Gani, Selasa (9/4/13).
Akibat perbuatannya, kata Gany, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 54 KUHP tentang percobaan juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Juncto pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan terancam dipecat tidak dengan hormat dari satuannya.