Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menagih Uang, Ervina Malah Disekap Semalaman

SA, pengelola usaha pinjam uang di Batam Centre dilaporkan oleh puluhan rekanan bisnisnya ke Unit V Satreskrim Polresta

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menagih Uang, Ervina Malah Disekap Semalaman
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Afrizal

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - SA, pengelola usaha pinjam uang di Batam Centre dilaporkan oleh puluhan rekanan bisnisnya ke Unit V Satreskrim Polresta Barelang, Batam, Jumat (12/4/2013).

SA diduga mengingkari janjinya, sehingga rekan bisnis melaporkan dirinya ke aparat berwajib.

Para korban penipuan yang rata-rata kaum ibu ini mengaku ditipu ratusan juta rupiah dari usaha pinjam uang yang dijalankan SA. Apabila dijumlah, kerugian rekanan bisnis ini mencapai miliaran rupiah.

Seperti yang dialami Martha, ia mengaku ditipu uang senilai Rp 146 juta. "Dia mengakunya ingin bagi keuntungan, tapi sampai batas waktu perjanjian tidak juga diberikan. Lalu saat saya tagih modalnya, dia bilang lagi tidak ada duit," ujar Martha saat melapor di Unit V Satreskrim Polresta Barelang.

Selain Martha, korban lainnya ialah Ermida. Wanita ini juga ditipu oleh pelaku dengan kerugian mencapai Rp 80 juta. Termasuk korban Mehe yang mengalami rugi senilai Rp 5,1 juta.

"Korban penipuan dia cukup banyak. Kerja sama ini sudah berlangsung sejak 2011 lalu, tapi belakangan SA berulah," jelas Martha.

Berita Rekomendasi

Menurut para korban, kasus ini bermula dari bisnis yang dijalankan SA menggunakan uang yang diperoleh dari ibu-ibu di Perumahan Hang Tuah, Legenda Malaka, dan perumahan di sekitarnya.

Pekan lalu, tiga orang korban sudah lebih dahulu melapor ke Polresta Barelang. Ketiga korban antara lain Alfin, Evina, Martha. Hingga berita ini diturunkan, sedikitnya tiga orang sudah melaporkan (Elly, Rumehe, Ermida). Parahnya, Ervina, rekan bisnis SA disekap di rumah pelaku oleh sang suami selama satu malam.

Korban baru dibebaskan pukul 05.00 WIB keesokan harinya setelah polisi datang ke rumah pelaku di Perumahan Hang Tuah. Sementara itu, Alfin, korban pelaku lainnya mengaku diperlakukan tidak menyenangkan. Ponsel seluler yang dimiliki dirampas. Termasuk SIM dan STNK korban juga diambil paksa oleh suami SA.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas