Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mi Formalin 476 Kg di Yogya Akan Dimusnahkan

Barang bukti mi berformalin hasil temuan tim gabungan dalam operasi di CV Sari Jaya, pabrik mi di Patangpuluhan Wirobrajan,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mi Formalin 476 Kg di Yogya Akan Dimusnahkan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TRIBUN -- Barang bukti mi berformalin hasil temuan tim gabungan dalam operasi di CV Sari Jaya, pabrik mi di Patangpuluhan Wirobrajan, Yogyakarta, rencananya akan dimusnahkan. Namun, sebelum mi seberat 476 kilogram itu dimusnahkan, polisi akan memastikan lebih dulu hasil tes laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Mustaqim, dikonfirmasi pada Selasa (23/4/2013), mengatakan, jika benar hasil tes laboratorium BPOM secara resmi menunjukkan mi tersebut positif berformalin, maka penyidik akan memiliki alat bukti sah. Dengan demikian, barang bukti berupa mi dan formalin cair itu dapat segera dimusnahkan.

"Sementara ini masih menunggu hasil lab-nya dulu. Belum tahu sampai kapan, mudah-mudahan pekan ini," kata Mustaqim, Selasa (23/4/2013).

Mi tersebut kini masih ditampung di Gedung Satreskrim Mapolresta Yogyakarta. Jika sebelumnya dikemas dalam plastik biasa, kemarin terlihat Mi hasil operasi itu terbungkus dalam plastik tebal dan lebih besar. Petugas menyitanya dari pabrik mi di Patangpuluhan pada Jumat lalu.

Setidaknya barang bukti mi seberat 476 kilogram dan lima liter formalin cair dalam jerigen disita untuk kemudian diteliti.  Semula, temuan itu berdasarkan penyelidikan secara bertahap, sejak 10 Januari. Saat itu tim menemukan mi berformalin beredar di pasar malam sekaten. mi tersebut diambil dari pedagang pasar beringharjo. Hasil pemeriksaan singkat, mi di tangan pedagang Beringharjo yang dipasok pabrik di Patangpuluhan positif berformalin.

Terkait hal itu, hingga Senin lalu penyidik memanggil karyawan dan pemilik pabrik tersebut. Namun sejauh ini pemilik belum memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Sementara, penyidik mengaku juga masih menunggu hasil resmi tes laboratorium BPOM. Sebab itu, polisi belum dapat menentukan siapa tersangka dalam kasus itu.

Wakasat Serse Polresta Yogyakarta, AKP Ilyas menambahkan, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik belum memiliki dasar kuat. Dijelaskan, penyidik membutuhkan alat bukti berupa hasil tes laboratorium BPOM, untuk kemudian menetapkan siapa tersangkanya. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu pemilik sembuh dari sakitnya, kemudian memenuhi panggilan ke Mapolresta.

Berita Rekomendasi

"Kalau semua cukup, baru dimusnahkan. Sementara nunggu hasil resmi lab-nya dulu. Hasil tes singkat saat operasi itu belum bisa kami jadikan alat bukti," terangnya.(ose)

Tags:
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas