Di Pangkalpinang Hanya 14 Industri Makanan Bersertifikat Halal
Hanya ada 14 industri makanan di Pangkalpinang yang memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Gilang Puspita
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Hanya ada 14 industri makanan di Pangkalpinang yang memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung (Babel) ini.
Total industri berkembang sebanyak 1.206 Industri Kecil Menengah (IKM). Diantaranya ada 564 industri makanan dan 111 IKM yang bergerak pada usaha minuman.
"Jadi kalau mau mengurus sertifikat halal, pelaku usaha harus ke Palembang dahulu. Ditambah lagi mereka harus mendatangkan audit untuk mengecek usaha mereka yang berada di Pangkalpinang. Semua itu ditanggung oleh para pelaku usaha itu," kata Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Pemkot Pangkalpinang, Husni Thamrin kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Rabu (24/4/2013).
Dikatakan, keengganan para pelaku industri untuk mengurus sertifikat halal ini dikarenakan mahalnya proses tersebut. Apalagi MUI Pangkalpinang belum memiliki auditor yang bertugas untuk pengecekan bahan produk yang dihasilkan.