Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Bakal Caleg DPR Aceh tak Bisa Mengaji

Sebanyak 25 dari 419 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR Aceh yang mengikuti uji mampu baca Al Quran

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 25 Bakal Caleg DPR Aceh tak Bisa Mengaji
SERAMBI Banda Aceh/M.ANSHAR
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh mempersiapkan diri sebelum mengikuti uji baca Alquran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (26/10/2011). Sebanyak tiga pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh mengikuti uji baca Alquran sebagai salah satu syarat untuk maju dalam pemilukada yang akan digelar pada 24 Desember 2011 mendatang. (SERAMBI/M ANSHAR) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 25 dari 419 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR Aceh yang mengikuti uji mampu baca Al Quran pada Sabtu (27/4/2013), dinyatakan tidak lulus oleh tim juri bentukan KIP Aceh. Sementara 30 orang lainnya tidak ikut tes karena berbagai alasan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tes Baca Al Quran KIP Aceh, Tgk Akmal Abzal dalam konferensi pers seusai pelaksanaan uji mampu baca Al Quran hari kedua, di aula Asrama Haji Banda Aceh, Minggu (28/4/2013).

Namun Akmal menolak memberikan data para bacaleg yang tidak lulus uji baca Al Quran di hari pertama, Sabtu (27/4/2013) lalu. Ia hanya menyebutkan bahwa ke-25 bacaleg DPRA yang tidak lulus tes mengaji itu berasal dari kelima partai politik yang mendapat jadwal tes pada hari pertama yaitu NasDem, PKB, PKS, PDIP, dan Golkar.

Ketika didesak perincian bacaleg yang tidak bisa mengaji di masing-masing parpol, Akmal hanya menambahkan, bacaleg yang gugur tersebut juga mulai dari nomor urut paling bawah sampai nomor urut pertama dan terdiri atas laki-laki dan perempuan.

"Untuk nama bacaleg dan partainya saya tidak bisa publikasikan. Karena itu terkait kinerja KIP," elak Akmal.

Akmal yang juga Sekjen Rabithah Thaliban Aceh (RTA) mengatakan, penilaian uji mampu baca Al Quran itu sangatlah ringan. Setiap bacaleg hanya perlu mengumpulkan nilai minimal 50 dari kriteria yang ditentukan yaitu tajwid, fasahah, dan adab.

"Dengan penilaian yang sedemikian ringan, namun para bacaleg tersebut ternyata tidak lulus. Itu menandakan rendahnya pemahaman terhadap Al Quran. Kalau membaca Al Quran saja tidak bisa, bagaimana bisa melaksanakan tugasnya nanti sebagai anggota dewan," kata Akmal.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, sebanyak 24 bacaleg tingkat DPRA dari lima parpol yang mendapat jatah tes baca Al Quran di hari kedua, Minggu (28/4/2013), tidak hadir atau tidak mengikuti ujian. Kelima parpol tersebut Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, dan Hanura. Data diperoleh, ke-24 bacaleg tersebut tidak ikut tes baca Quran karena alasan umrah dan sakit.

Ketua Pokja Tes Baca Alquran Tgk Akmal Abzal, pada konferensi pers kemarin, kembali menegaskan bahwa bacaleg yang tidak hadir tanpa pemberitahuan dinyatakan gugur.

"Jika tidak ada alasan yang bisa diterima seperti lampiran surat dari lembaga terkait sebagai bukti berhalangannya caleg yang bersangkutan untuk hadir mengikuti uji mampu baca Al Quran, maka dinyatakan gugur," kata Akmal.(sr)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas