Enam Mahasiswa Unismuh Tersangka Perusak Mobil Pengangkut BBM
Penyidik Direktorat Reskrim Polda Sulsel, Selasa (30/4/2013) menetapkan enam tersangka perusak truk pengangkut bahan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reskrim Polda Sulsel, Selasa (30/4/2013) menetapkan enam tersangka perusak truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) DD 9705 OP yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Universitas Muhammadiah Makassar (Unismuh) di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (24/4/2013) lalu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, Sewang (22), Ridwan (22), Herwan (26), Muh Alim Wahyuda (20), Gaffar (26) dan Wahyudi (22).
"Keenamnya merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi Unismuh. Enam tersangka sudah ditahan di Mapolda," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi, Selasa (30/4/2013).
Mantan Wakapolda Makassar ini mengatakan, penangkapan terhadap enam tersangka dilakukan setelah salah satu diantara enam tersangka dibekuk di kediamannya Jl Pengayoman, Panakkukang, Makassar.
"Akibatnya enam tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama, Jo pasal 406 tentang perusakan di depan umum," ungkap mantan Wadir Intel Polda ini.
Secara terpisah, Rektor Unismuh, Prof Irwan Akib dikonfirmasi mengatakan akan menindak tegas mahasiswanya yang telah merusak kendaraan milik orang.
"Secara aturan, maka keenam mahasiswa itu akan kami tindak tegas sesuai aturan, yakni skorsing hingga mengeluarkannya sebagai mahasiswa Unismuh," ungkapnya.
Mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil truk pengangkut BBM diserahkan sepenuhnya denga pihak yang berwajib.
"Yang jelas jika dipidana otomatis enam mahasiswa itu dikeluarkan dari Unismuh karena mencoreng nama insitusi kampus," katanya. (ziz)