Tak cukup Umur KPU BInjai Coret Anak Ali Umri
Komisi pemilihan Umum (KPU) kota Binjai akan mencoret beberapa nama bakal calon legislatif (bacaleg) karena masih di bawah umur
Editor: Budi Prasetyo
Laporan wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM , BINJAI - Komisi pemilihan Umum (KPU) kota Binjai akan mencoret beberapa nama bakal calon legislatif (bacaleg) karena masih di bawah umur sehingga dinyatakan tidak lolos administrasi.
"Aturannya, calon legislatif yang diusulkan harus sudah berumur 21 tahun atau di atasnya. Jika di bawah itu, langsung dicoret karena tidak memenuhi syarat usia minimal," kata Ketua KPU Binjai Agus Susanto saat ditemui diruangannya, selasa (30/4/2013).
Dimana salah satu baleg yang akan dicoret merupakan anak mantan walikota Binjai yang juga ketua partai NAsdem Sumut ali Umri, yakni M Rizky Syahputra.
“untuk baleg yang tidak mencukupi umur kita akan memulangkan berkasnya ke partainya, untuk diganti nama balegnya dari partai tersebut” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa faktor usia dalam pencalegan merupakan persyaratan krusial dan partai pengusung wajib mengusulkan bacaleg pengganti agar jumlah caleg tidak berkurang sebelum jadwal perbaikan berakhir. IA menduga, ditemukannya bacaleg yang masih di bawah umur disebabkan perbedaan persepsi mengenai persyaratan dimaksud.
Pihak partai menganggap syarat usia minimal 21 tahun bagi seorang calon legislatif dihitung berdasar hari H Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Padahal sesuai aturan, bakal calon harus sudah memenuhi syarat usia minimal 21 tahun sejak pendaftaran.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang pemilu no 8 tahun 2012. Dimana dalam pasal 51 pasal satu menyebutkan bahwasannya bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi syarat. Dimana dalam pasal satu huruf a disebutkan syaratnya, saat melakukan pendaftaran para baleg tersebut harus berumur 21 tahun atau lebih.
“sudah jelas disitu disebutkan, ketika para parpol mendaftarkan caleg umurnya harus pas 21 tahun atau lebih,” jelasnya.
Ia menjelaskan dalam verifikasi berkas memang ada dua hal yang diteliti, yakni syarat substansial dan nonsubstansial. Dimana sambungnya syarat pokok itu di antaranya menyangkut usia, ijazah, serta persoalan hukum dari bacaleg yang bersangkutan.
Sementara itu pantauan tribun, dalam berkas pendaftaran partai NAsdem ke KPU Binjai anak ketua partai Nasdem Sumut tersebut, saat melakukan pendaftaran ke KPU Binjai usianya masih 20 tahun jalan 10 bulan. Dimana dari ijazahnya Rizky lahir pada tanggal 16 juni 1992. Rizky sendiri rencananya, akan maju menjadi Baleg dari Nasdem dari daerah pemilihan tiga Binjai timur dengan nomor urut satu. (ari/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.