Hasil Pilkada Tanah Laut Digugat ke MK
Keberatan ketiga pasangan lain menandatangani berita acara ini karena adanya beberapa pelanggaran
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut (Tala), provinsi Kalimantan Selatan yang memenangkan pasangan H Bambang Alamsyah- H Sukamta, ditolak oleh tiga pasangan lain.
Ketiga pasangan yang menolak, tidak menandatangani berita acara dan membuat berita acara keberatan adalah pasangan no 1 Drs H Atmari-H Muhammad Nur S Sy (AT NUR), pasangan no 2 H Abdul Wahid I Nur Hakim Ramli, dan pasangan no 3 H Amperansyah - H Ariansyah.
Hasil Pleno KPU Tala yang dilakukan Sabtu (4/5) lalu itu menetapkan pasangan Bambang-Sukamta (Bka) sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan 60.573 suara atau 40,71 persen. AT NUR sebanyak 57.348 suara atau (38,54 persen). Di tempat ketiga dan ke empat diperoleh pasangan Wahid-Hakim dengan 21.740 suara atau 14,61 persen dan pasangan Amperansyah-Airansyah sebanyak 9137 suara atau 6,14 persen.
Keberatan ketiga pasangan lain menandatangani berita acara ini karena adanya beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilu Kada) Tala periode 2013-2018.
Ketua Tim Pemenangan AT NUR, H Iman Dirmansyah, mengungkap sejumlah bukti pelanggaran telah diajukan kepada Panwaslu Kabupaten Tala. Akan tetapi, laporan tidak pernah ditindaklanjuti lantaran dilakukan oleh pasangan yang didukung oleh penguasa.
"Ironis, Panwaslu menyatakan tidak ada laporan pelanggaran yang masuk. Padahal, beberapa Tim Sukses melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pasangan H Bambang Alamsyah- H Sukamta," ujarnya.
Iman kemudian menegaskan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan pilkada Tanah Lauh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum pasangan Drs H Atmari-H Muhammad Nur S Sy (AT NUR), Fadli Nasution SH MH, mengatakan pihaknya memiliki bukti-bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan H Bambang Alamsyah- H Sukamta.
"Kami akan mendaftarkan perkara ini ke MK. Kami meminta MK membatalkan hasil penetapan KPU tersebut," kata Fadli Nasution kepada wartawan sebelum mendaftarkan gugatan ke MK, di Jakarta, Senin (6/5/2013).
Sejumlah bukti-bukti yang akan disampaikan ke MK ujarnya, terkait adanya pengerahan PNS, pengrusakan suara yang diduga disengaja oleh pihak tertentu. Kemudian, dugaan politik uang dan sejumlah bukti-bukti lainnya.
"Ini cukup membuktikan bahwa pelanggaran ini sangat sistematis, terstruktur dan massif. Apalagi, ini sebagai upaya mempertahankan politik dinasti di sana," tambah Fadli.