Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Bangka Tengah Tangkap Tiga DPO Pencurian Monazite

Tiga pelaku pencurian monazite di lokasi tambang PT Koba Tin di Bemban 23 Desa Nibung, akhirnya berhasil ditangkap jajaran

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Bangka Tengah Tangkap Tiga DPO Pencurian Monazite
Penambangan Timah secara konvensional 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Zulkodri

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tiga pelaku pencurian monazite di lokasi tambang PT Koba Tin di Bemban 23 Desa Nibung, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng), setelah sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni, Windra alias Win (35) dan Angim (31) merupakan warga Pesantren Kelurahan Simpang Perlang dan Ribi Sugara alias Robi (23) warga Kelurahan Simpang Perlang. Para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Hendra Virmanto seizin Kapolres Bateng, AKBP M Setyobudi mengatakan, penangkapan ketiganya berdasarkan pengembangan terhadap kasus pencurian monazite yang terjadi Kamis (25/4/2013) sekitar pukul 04.00 WIB, di Bemban 23 dengan barang bukti kurang lebih sebanyak 225 kg yang disimpan dalam 5 karung kecil. Pada waktu itu berhasil ditangkap Emon Bin Senan (23) warga Pasir Mungai Kelurahan Jebus, Kecamatan Jebus, Bangka Barat (Babar).

"Emon mengakui aksinya tidak dilakukan sendirian tetapi dilakukan bersama ketiga tersangka yang sejak itu, menjadi DPO Polres Bateng," kata Hendra, saat ditemui Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Kamis (23/5/2013).

Hendra mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan jajarannya terus melakukan pencarian, dan pertama kali yang diamankan adalah Windra di kediamannya. Kemudian dari Windra petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil membenkuk Robi dan Angim di kediamannya masing-masing. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan, pada (16/5/2013) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Ketiganya merupakan non TO dalam operasi sikat," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas