Bawaslu Jateng: Kami Mewaspadai Serangan Fajar
Serangan fajar atau money politics selalu menjadi isu hangat di setiap event politik, termasuk Pemilukada Jawa Tengah.
Editor: Budi Prasetyo
Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Serangan fajar atau money politics selalu menjadi isu hangat di setiap event politik, termasuk Pemilukada Jawa Tengah. Untuk mencegah hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasa ketat.
Oleh karena itu, teman-teman dari Panwas kabupaten/kota selalu mobile di lapangan untuk mendeteksi praktik curang itu.
Pada saat menjelang waktu pencoblosan dan saat pencoblosan, satu di antara hal yang paling kami waspadai adalah munculnya praktik beli suara ini. Ini kami lakukan, agar pelaksanaan Pilgub Jateng benar-benar bersih dan bisa menghasilkan pemimpin yang benar-benar sesuai hati nurani rakyat.
Termasuk yang kami waspadai adalah, terlibatnya anggota Panwas dalam praktik money politics.
Misalnya ada orang yang menyuap agar anggota Panwas tidak melakukan pengawasan di suatu tempat. Jika hal itu terjadi, Panwas tersebut akan langsung kita copot.
Kami sudah melakukan banyak hal untuk mengantisipasi hal tersebut. Misalnya apabila ada pertemuan yang mencurigakan, Panwas akan menyusupkan orang pertemuan itu,
Saya contohkan, pertemuan di kecamatan di Wonosobo beberapa waktu lalu. Acara itu digagas Camat yang mengumpulkan kepala desa. Mendengar kabar itu, kami menyusupkan orang.
Hasilnya, memang ada yang tidak beres dalam pertemuan tersebut. Namun pertemuan akhirnya dibubarkan karena camat mengetahui kedatangan orang Panwas.
Selain itu, kami juga melakukan upaya preventif. Misalnya, soal formulir C1 (formulis untuk mencatat pelaksaan coblosan dan perhitungan suara di TPS). Petugas Pengawas Lapangan (PPL) merupakan orang pertama yang menerima daftar tersebut. Hal itu untuk mengantisipasi dan meminimalisir kecurangan apabila KPPS ikut bermain.
Mengenai dugaan pelanggaran, hingga saat ini Bawaslu telah menemukan 172 dugaan. Kasus di 19 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan data yang kami punya, 77 pelanggaran paling banyak terjadi soal pemasangan alat sosialisasi Cagub dan Cawagub di tempat yang dilarang oleh peraturan daerah. Sebanyak 77 pelanggaran jenis ini terjadi di Pemilukada Jateng tahun ini.
Selain itu, ada juga 17 pelanggaran kampanye di luar jadwal data 14 kampanye bermasalah serta 14 kasus penyelenggara Pemilu yang tidak memenuhi syarat atau bermasalah sebanyak 14 kasus.
Selain itu, pelanggaran lainnya yang terdeteksi adalah, adanya 10 kasus tidak netralnya PNS/perangkat desa, sembilan pelanggaran penyalahgunaan fasilitas Negara dan black campaign sebanyak lima temuan.
Selain pelanggaran tersebut beberapa pelanggaran lainnya adalah pelanggaran kode etik, pelanggaran kampanye yang tidak sesuai prosedur, sengketa Pemilukada dan lain-lain. (bbb)