Alasan Jokowi Tak Mencoblos di Pilgub Jateng
Sebagai pemilih, Jokowi memutuskan untuk tidak 'mencoblos' lantaran sudah ber-KTP DKI Jakarta.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak memberikan hak suaranya di pemilihan Gubernur Jawa Tengah, yang digelar Minggu (26/5/2013). Meski terdaftar sebagai pemilih, namun ia memutuskan untuk tidak 'nyoblos' lantaran sudah ber-KTP DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, meski sudah menjadi Gubernur DKI, nama Joko Widodo dan keluarganya masih tercatat di dalam daftar pemilih di Tempat Pemungutan Suara 22 Manahan, Banjarsari, Solo. Jokowi berada di urutan 128, lalu diikuti istrinya Iriana dan ketiga anaknya, Kaesang Pangarep, Kahiyang Ayu, dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Joko Widodo memang masih tercatat sebagai warga Solo, dan memiliki hak suara. Berdasarkan data yang masuk melalui KTP elektronik, nama Joko Widodo hingga kini masih tercatat sebagai warga Solo dengan alamat Jalan Ahmad Yani Nomor 331, Tirtoyoso, RT 04 RW 13, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Beberapa hari sebelumnya, Joko Widodo alias Jokowi sempat menyampaikan bahwa dirinya tak akan memberikan hak suaranya. Alasan satu-satunya adalah karena ia telah tercatat sebagai warga DKI. "Nyoblos gimana, lha wong KTP saya Jakarta," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta.
Sementara dari Solo dilaporkan Panitia KPPS, Toto Suranto, mbahwa Joko Widodo, calon pemilih dengan nomor urut 128, tidak datang. "Sampai TPS ditutup pukul 13.00, hanya ibunda dan putri Jokowi yang datang ke TPS. Kita juga tidak mendapat keterangan apa pun," kata Toto kepada wartawan.
Pihak panitia TPS 22 mengungkapkan tercatat 237 pemilih menggunakan hak suaranya dari keseluruhan daftar pemilih tetap di TPS 22 yaitu 417 pemilih.