Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Semarang Sita Jamu Ilegal Senilai Rp 3 Miliar

Tiga truk pengangkut jamu berbahan kimia obat (BKO) yang disita dari Perusahaan Jamu Serbuk Manjur Kabupaten Cilacap, tiba di Kota Semarang

Editor: Sanusi
zoom-in BPOM Semarang Sita Jamu Ilegal Senilai Rp 3 Miliar
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Pemusnahan Narkoba dan jamu ilegal Rp 24 miliar lebih di Lampung Selatan, Jumat (29/4/2011) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tiga truk pengangkut jamu berbahan kimia obat (BKO) yang disita dari Perusahaan Jamu Serbuk Manjur Kabupaten Cilacap, tiba di Kota Semarang, Selasa (4/6/2013) sekitar pukul 02.00.

Tiga truk itu berisi sekitar 100.000 buah atau 21 item jamu dan ditaksir bernilai ekonomi mencapai Rp 3 miliar.

"Selasa pagi, isi truk itu sementara belum kami bongkar dan diparkir di halaman Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jalan Madukoro AA-BB Semarang," kata Kepala BBPOM Semarang, Zulaimah kepada Tribun Jateng, Selasa (4/6/2013).

Dia menjelaskan, dari 21 item yang berhasil diangkut sebagai barang bukti pelanggaran izin produksi dan edar oleh perusahaan jamu di Jalan Gerilya Rt 03 Rw 01 Desa Genta Sari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, pihaknya pun menyita sekitar sembilan barang produksi.

"Di antaranya bahan awal, setengah jadi, kemas (alumunium rool), hanger, kemasan sekunder, label, dan alat produksi," jelasnya.

Dia menjelaskan, setelah pihaknya mengambil beberapa sampel di laboratorium BBPOM, produk jamu ilegal tersebut akan dititipkan di ruang penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Jalan Dr Cipto Nomor 62 Semarang.

"Kami titipkan di sana sambil menanti perintah pemusnahan dari BPOM Pusat," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM T Bahdar J Hamid, menjelaskan terkait makin banyak temuan pelanggaran yang dilakukan sejumlah produsen jamu maupun obat di Indonesia, pihaknya akan semakin gencar lakukan tindakan tegas.

"Ada dua kebijakan tegas yang kami terapkan, yakni pemusnahan rantai supply dan demand," kata Bahdar.

Bahdar mengatakan, pemusnahan rantai suplai itu yakni memutus kegiatan produksi melalui pemantauan tim satuan tugas (satgas) di tiap kabupaten/kota, dan penindakan apabila terbukti perusahaan jamu tersebut melakukan pelanggaran.

"Sementara pemusnahan rantai demand yakni secara rutin melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat," katanya.

Dia menjelaskan, semakin banyaknya peredaran jamu tradisional yang berbahan kimia obat (BKO) di pasaran, dikarenakan permintaan masyarakat yang semakin tinggi pula.

"Karenanya kami pada 2013 ini galakkan dua kebijakan tersebut meskipun tenaga kurang memadai," jelasnya.

Harapannya, pada 2014 mendatang, peredaran jamu maupun obat ilegal di tengah-tengah masyarakat semakin berkurang dan mereka semakin mawas diri dalam mengonsumsinya.

"Bagaimanapun, jamu tradisional BKO yang dianggap mampu sembuhkan penyakit secara instan itu tidak baik untuk kesehatan, bahkan apabila keseringan, bisa berpotensi akibatkan kematian," jelasnya.

Tags:
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas