Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

13 Juni KPU Umumkan DCS

(KPU) Sulawesi Selatan menjadwalkan merilis bakal calon legislatif dari 12 partai politik

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in 13 Juni KPU Umumkan DCS
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,  -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menjadwalkan merilis bakal calon legislatif dari 12 partai politik yang dinyatakan lolos dalam daftar caleg sementara (DCS).

" Soal pengumuman DCS, 13 Juni mendatang akan kita rilis ke publik," kata Juru bicara KPU Sulsel Asrar Marlang saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2013).

Namun, Asrar mengaku sebelum DCS diumumkan ke publik, pihakk KPU lebih awal memplenokan nama-nama tersebut bersama lima anggota komisioner lainnya.

Adapun jadwal proses pleno penetapan DCS digelar 12 Juni mendatang setelah pihak KPU Pusat mengirim surat pemberitahuan nama-nama bacaleg yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Namun Humas KPU Sulsel ini tidak menampik dari 1020 bacaleg yang mendaftarkan diri melalui partai masing-masing masih memungkinkan tercoret.

"Semua bacaleg dari 12 parpol masih berpotensi digugurkan untuk tidak diloloskan ke DCS, jika dianggap tidak memenuhi syarat (TSM). Baik dari faktor kelengkapan berkas," terangnya.

Berita Rekomendasi

Selain faktor kelengkapan berkas, adapun hal lain yang dapat membatalkan bacaleg lolos ke tahap selanjutnya, menurut Asrar  adalah tersandung kasus hukum. Baik pidana maupun perdata.

Namun hal itu bisa saja terjadi jika proses hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap alias Incrah.

Selain itu, bacaleg dapat diganti jika seseorang yang didorong maju tiba-tiba meninggal dunia atau memilih mengundurkan diri.

"Point-point inilah yang bisa menggugurkan bacaleg sebelum ditetap ke dalam DCT," katanya.

Asrar menjelaskan, selain faktor mengndurkan diri, meninggal dunia dan terkena kasus, laporan masyarakat juga bisa dijadikan sebagai dasar untuk mencoret setiap bacaleg dari partai masing-masing.

Untuk proses laporan atau masukan warga sendiri terkait para bacaleg. Asrar menambahkan KPU akan memberikan waktu selama dua pekan kepada masyarakat untuk memberikan tanggap  kepada pihak penyelenggara pemilu siapa saja caleg yang dianggap bersoal atau cumi.

"Jadi waktu tanggapan masyarakat mulai 14-27 Juni mendatang," ujarnya.

Halaman
12
Tags:
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas