Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemukul Pramugari Sriwijaya Air Sudah Minta Maaf

Ellisa selaku pengacara Zakaria Umar Hadi mengatakan, mereka sudah menempuh upaya damai dengan cara bermusyawarah.

zoom-in Pemukul Pramugari Sriwijaya Air Sudah Minta Maaf
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kepala BKPMD Babel Zakaria Umar Hadi, telah bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah penganiayaan yang ia lakukan terhadap pramugari Sriwijaya Air Nur Febriani.

Ellisa selaku pengacara Zakaria Umar Hadi, kepada Bangkapos.com (Tribunnews.com Network), Kamis (6/6/2013) malam mengatakan, mereka sudah menempuh upaya damai dengan cara bermusyawarah.

Bahkan, Zakaria pun telah meminta maaf. Tapi, pelapor sepertinya tidak menerima permintaan maaf, dan ingin menempuh jalur hukum.

“Sebelumnya, kami sudah upayakan damai dengan meminta maaf. Pihak Sriwijaya sudah memberi maaf. Tapi, sepertinya pelapor tidak (memberi
maaf), dan mau terus menempuh jalur hukum. Jadi, kami ikuti prosedur saja,” tutur Ellisa.

Padahal, menurutnya, permasalahan tersebut tidak terlalu besar. Luka akibat pemukulan dengan koran itu pun tidak mengakibatkan luka fatal. Akibat
pemukulan, korban hanya mengalami merah di leher kiri di bawah telinga.

“Ini kan sebenarnya masalah kecil. Lukanya juga enggak ada, cuma merah. Kami juga sudah minta maaf. Tapi, mau bagaimana lagi, orangnya tidak mau
memberi maaf,” paparnya.

Berita Rekomendasi

Hal serupa dikatakan Ps Kapolsek Pangkalanbaru Iptu H Wagino kepada Bangkapos.com. Ia menuturkan, sebelum korban membuat laporan, pihak-pihak berperkara dipertemukan lebih dulu sebelum menempuh jalur hukum.

“Sebelumnya kami sudah sempat mediasikan. Hadir juga malam itu (Rabu 5/6/2013) pihak sriwijaya, dan pihak yang berperkara. Pihak Sriwijaya sudah memberi maaf. Cuma, korbannya mau terus menempuh jalur hukum. Jadi, kami menerima saja,” ungkap Wagino.

Saat ini kasus tersebut masih diproses oleh penyidik Polsek Pangkalanbaru. Tersangka Zakaria dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. (*)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas