Gembok Tahanan Terpaksa Dihancurkan Dengan Martil
Gembok sel tahanan tempat terdakwa, Shanty Magdalena Br Manurung mendekam tidak bisa dibuka.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM ,LUBUK PAKAM- Sebelum persidangan kasus pembunuhan Shelo Alviano Nababan bocah berusia empat tahun dilakukan di Pengadilan Negeri Lubuk pakam sempat terjadi kehebohan di Pengadilan, Selasa, (11/6/2013). Gembok sel tahanan tempat terdakwa, Shanty Magdalena Br Manurung mendekam tidak bisa dibuka.
Meski sudah diusahakan untuk dibuka dengan kunci biasa namun gembok tetap tidak mau terbuka. Akibat kejadian ini jadwal persidangan yang seharusnya dilakukan pukul 11.00 WIB menjadi tertunda selama 15 menit.
Majelis Hakim sendiri sempat terlebih dahulu hadir dipersidangan. Masing masing Jaksa dan Penasehat Hukum juga sudah duduk dibangku masing masing.
Namun karena tidak tampak juga didalam ruang persidangan, JPU Rumondang Manurungpun mendatangi ruang tahanan. Belasan orang ikut membantu untuk membuka tempat Shanty dititipkan. Dari situ juga beragam ucapan dan lontaran keluar dari mulut orang orang.
" Wah ini terdakwanya hebat kali, sengaja itu gemboknya gak bisa dibuka. Ada ilmunya dia itu makanya gak terbuka,"ujar salah satu Polisi.
Takut Majelis Hakim menunggu lama akhirnya Jaksapun memutuskan agar gembok tahanan dimartil. Hanya dua kali pukulan gembok itupun akhirnya dirusak. (dra/tribun-medan.com)