Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dokumen UKL dan UPL Hambat Pendirian Apotek di Metro

Aturan yang meiwajibkannya apotek melengkapi dokumen UKL dan UPL tentu akan menghambat izin pendirian apotek di Kota Metro.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Lampung Leo David

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG- Aturan yang meiwajibkannya apotek melengkapi dokumen UKL dan UPL tentu akan menghambat izin pendirian apotek di Kota Metro.

Ketua IAI Metro Megasari menuturkan, IAI dan pemilik sarana apotek telah bertemu untuk membahas hal ini.

"Kami berencana menemui wali kota untuk audensi terkait keberatan ini," ungkapnya, Minggu (23/6/2013). Pihaknya berharap wali kota bisa meninjau kembali perwali yang telah diterbitkan ini, dengan tidak memasukkan apotek sebagai jenis usaha yang wajib dilengkapi dokumen UKL dan UPL.

Ia menambahkan, saat ini tercatat ada 37 apotek yang berada di Kota Metro.
Diketahui, Perwali No 15 Tahun 2013 merinci sejumlah jenis usaha/kegiatan yang harus dilengkapi dokumen UKL dan UPL, termasuk apotek.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas