Pihak Terdakwa Cebongan Tolak Telekonferensi
Kolonel Chk Rokhmat, menyatakan menolak usulan penggunaan telekonferensi
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, — Ketua tim penasehat hukum terdakwa Serda Ucok dan kawan-kawan, Kolonel Chk Rokhmat, menyatakan menolak usulan penggunaan telekonferensi dalam pemeriksaan saksi persidangan kasus penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan Sleman.
"Hukum acara tidak menghendaki pemeriksaan saksi melalui telekonferensi," ujar Kolonel Chk Rokhmat saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (28/6/2013).
Ia mengungkapkan, jika tidak ada halangan, saksi harus hadir. Apalagi lokasi persidangan berada dalam satu daerah dan para saksi tidak sedang berada di luar pulau atau luar negeri.
Rokhmat mengatakan, saksi tidak perlu khawatir tentang masalah keamanan karena ada aparat yang berjaga selama persidangan berlangsung.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Ridwan Mansyur mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan perangkat elekronik untuk persiapan telekonferensi, jika jadi diselenggarakan.
"Kita lihat nanti ada kendala atau tidak dalam sidang pemeriksaan saksi pekan depan. Keputusannya ada pada majelis hakim," pungkas Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Serda Ucok dan kawan-kawan pada sidang keempat kasus penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan dan menerima dakwaan Oditur Militer.
Dengan diterimanya dakwaan tersebut, maka agenda persidangan berikutnya pada Selasa (2/7/2013) adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang akan dipanggil rencananya berjumlah 50 orang.
Sesuai kesepakatan, pada sidang pekan depan akan dihadirkan secara langsung tiga orang saksi yakni Sukamto Harto (mantan Kepala Lapas Cebongan), Indrawan Tri Widayanto (sipir), dan Supratiknyo (sipir).
"Kami harapkan Oditur Militer dapat memanggil para saksi untuk diminta keterangannya," kata Joko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.