Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Terdakwa Cebongan Tolak Telekonferensi

Kolonel Chk Rokhmat, menyatakan menolak usulan penggunaan telekonferensi

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pihak Terdakwa Cebongan Tolak Telekonferensi
Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
Sekitar pukul 14.00 berkas ketiga kasus penyerangan Lapas Cebongan dengan terdakwa Sertu Ikhmawan Suprapto disidangkan di ruang sidang ke dua Dilmil II - 11 DIY, Kamis (20/6/2013). 


   

TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, — Ketua tim penasehat hukum terdakwa Serda Ucok dan kawan-kawan, Kolonel Chk Rokhmat, menyatakan menolak usulan penggunaan telekonferensi dalam pemeriksaan saksi persidangan kasus penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan Sleman.

"Hukum acara tidak menghendaki pemeriksaan saksi melalui telekonferensi," ujar Kolonel Chk Rokhmat saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (28/6/2013).

Ia mengungkapkan, jika tidak ada halangan, saksi harus hadir. Apalagi lokasi persidangan berada dalam satu daerah dan para saksi tidak sedang berada di luar pulau atau luar negeri.

Rokhmat mengatakan, saksi tidak perlu khawatir tentang masalah keamanan karena ada aparat yang berjaga selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Ridwan Mansyur mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan perangkat elekronik untuk persiapan telekonferensi, jika jadi diselenggarakan.

"Kita lihat nanti ada kendala atau tidak dalam sidang pemeriksaan saksi pekan depan. Keputusannya ada pada majelis hakim," pungkas Ridwan.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Serda Ucok dan kawan-kawan pada sidang keempat kasus penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan dan menerima dakwaan Oditur Militer.

Dengan diterimanya dakwaan tersebut, maka agenda persidangan berikutnya pada Selasa (2/7/2013) adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang akan dipanggil rencananya berjumlah 50 orang.

Sesuai kesepakatan, pada sidang pekan depan akan dihadirkan secara langsung tiga orang saksi yakni Sukamto Harto (mantan Kepala Lapas Cebongan), Indrawan Tri Widayanto (sipir), dan Supratiknyo (sipir).

"Kami harapkan Oditur Militer dapat memanggil para saksi untuk diminta keterangannya," kata Joko.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas